Jakarta, iNewsTemanggung.id - Menanggapi pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, tak ada peraturan yang melarang hal Jokowi untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Namun, lebih kepada etika politik jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya.
Fajar mengaku, dirinya tidak dalam kapasitas menyatakan boleh ataupun tidak boleh. Hanya saja bila melihat UUD 1945 Pasal 7 menjelaskan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit. Saya tidak dalam konteks mengatakan boleh atau tidak boleh. Saya hanya menyampaikan, yang diatur secara eksplisit dalam UUD 1945 itu soal Presiden atau Wakil Presiden menjabat 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali selama 1 periode dalam jabatan yang sama,” kata Fajar dalam keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).
Pakar Hukum Tata Negara Prof Refly Harun berbeda pandangan dengan pernyataan Jubir MK..selain melanggar konstitusi, Refly Harun mengisahkan sejarah lahirnya pembatasan masa jabatan presiden, yakni saat selepas turunnya Pres Suharto.
Seandainya pun jadi Wakil Presiden pun, Refly tak setuju, karena jika Presiden mangkat, otomatis Wakil Presidennya akan menggantikan, dan itu artinya tidak ada bedanya menjadi tiga periode.
Hal senada dengan Prof Refly Harun juga diperjelas oleh Dr Mahmuzar Pakar Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim,Riau."Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."
"Konsisten saja dengan bunyi pasal di atas," jelas Dr Mahmuzar, menutup perbincangan.
Editor : M Wali