JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, terdakwa penjualan barang bukti sabu.
Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan dan menikmati hasil penjualan tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari kasus yang terungkap untuk diedarkan.
Awalnya, polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat, memusnahkan 40 kilogram sabu yang berhasil ditangkap. Saat itu, Teddy menyuruh Dodi yang menjabat Kapolres Bukittinggi memerintahkan penukaran barang bukti sabu tersebut dengan tawas seberat lima kilogram.
Ia pun memerintahkan Dodi untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta, yang kemudian dijual kepada seorang saksi bernama Anita Alias Linda.
Setelah sabu-sabu itu tiba di Jakarta, Linda ditugaskan untuk menjual barang-barang ilegal secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda juga mendapatkan uang dari hasil penjualan tersebut.
Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terungkap melalui serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu beredar. Sedangkan sisanya 3,3 kilogram disita petugas.
Editor : M Wali