get app
inews
Aa Read Next : Anak Ferdy Sambo Tulis Pesan Mendalam usai Ayahnya Divonis Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa dalam Kasus Penjualan Barang Bukti Narkoba

Kamis, 30 Maret 2023 | 15:57 WIB
header img
Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati bagi mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, terdakwa penjualan barang bukti sabu.

Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan dan menikmati hasil penjualan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu dari kasus yang terungkap untuk diedarkan.

Awalnya, polisi di Bukittinggi, Sumatera Barat, memusnahkan 40 kilogram sabu yang berhasil ditangkap. Saat itu, Teddy menyuruh Dodi yang menjabat Kapolres Bukittinggi memerintahkan penukaran barang bukti sabu tersebut dengan tawas seberat lima kilogram.

Ia pun memerintahkan Dodi untuk membawa sabu tersebut ke Jakarta, yang kemudian dijual kepada seorang saksi bernama Anita Alias ​​​​Linda.

Setelah sabu-sabu itu tiba di Jakarta, Linda ditugaskan untuk menjual barang-barang ilegal secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kasranto. Linda juga mendapatkan uang dari hasil penjualan tersebut. 

Penggelapan barang bukti narkoba akhirnya terungkap melalui serangkaian pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu beredar. Sedangkan sisanya 3,3 kilogram disita petugas.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut