get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Pil Koplo Jenis Yarindu Ditangkap, Pelaku Sasar Konsumen Anak Muda

10 Kg Bubuk Mercon di Temanggung Berhasil Disita Polisi, Pemilik Terancam 20 Tahun Penjara

Sabtu, 01 April 2023 | 11:52 WIB
header img
Polisi menyita bubuk mercon di Temanggung. Foto: An/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung, Jawa Tengah menyita 10,7 kg bubuk bahan petasan dari dua kasus yang melibatkan tiga tersangka, yakni IK (30), YES (18) dan WA (20).

Kasus pertama yang melibatkan tersangka IK, warga Kedu, Temanjung, terjadi pada Kamis (30/3/2023), kata Wakapolres Temanggung Kompol Minarto di Temanggung, Jumat, (31/3/2023). Dalam kasus ini, petugas menyita 6,7 ​​kg bubuk mercon.

Kompol Minarto mengatakan, tersangka membuat obat petasan dengan bahan-bahan seperti belerang, serbuk sulfur, dan serbuk alumunium. Lalu dicampur menjadi obat petasan, lalu dijual secara COD.

"Tersangka menjual bubuk mercon tersebut dengan harga Rp250 ribu per kilogram," paparnya. 

Dalam kasus kedua, polisi menyita 4 kilogram bubuk petasan dari tersangka YES dan WA warga Gemawang, Temanggung.

Dari tangan tersangka, petugas juga menyita dua buah petasan berukuran besar, berukuran diameter 10 cm, tinggi 14 cm, diameter 8 cm, dan tinggi 11 cm.

Dalam kasus ini, kata dia, tersangka WA membuat obat petasan dengan bahan berupa belerang, potasium, dan serbuk alumunium yang dijual secara online.

"Setelah ada pesanan dari pembeli, YA yang mengantar ke alamat pembeli. Kedua tersangka ini selain menjual obat mercon juga untuk membuat mercon sendiri," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut