get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.382 APK di Kabupaten Temanggung Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban di Jalan Protokol

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Mutilasi di Sukoharjo Ditembak Polisi

Minggu, 28 Mei 2023 | 21:14 WIB
header img
Polisi mengadakan gelar perkara terkait kasus mutilasi

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Polisi berhasil menangkap Yono, tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo (28/05/2023). 

Saat akan ditangkap di kawasan Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas. 

Sebelumnya warga Sukoharjo digegerkan dengan penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang tersebar di beberapa titik. 

Setelah korban teridentifikasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada sidik jari, dan menetapkan  Yono sebagai tersangka. 

Selanjutnya, tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polresta Solo mencari tersangka Yono untuk ditangkap. 

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, tersangka terancam dihukum mati 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati, " ungkap Iqbal.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut