SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Polisi berhasil menangkap Yono, tersangka pembunuhan dan mutilasi di Sukoharjo (28/05/2023).
Saat akan ditangkap di kawasan Widororejo, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas.
Sebelumnya warga Sukoharjo digegerkan dengan penemuan beberapa potongan tubuh manusia yang tersebar di beberapa titik.
Setelah korban teridentifikasi, polisi kemudian melakukan pemeriksaan pada sidik jari, dan menetapkan Yono sebagai tersangka.
Selanjutnya, tim gabungan dari Polda Jateng, Polres Sukoharjo dan Polresta Solo mencari tersangka Yono untuk ditangkap.
Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusi, tersangka terancam dihukum mati
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman mati, " ungkap Iqbal.
Editor : M Wali