get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sidak 2 PTN di Jateng Terkait Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Sekarang Mahasiswa Lulus S1 Tak Wajib Skripsi, Begini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Rabu, 30 Agustus 2023 | 15:08 WIB
header img
Mendikbudristek Nadiem Makarim tak wajibkan mahasiswa Skripsi. Foto: MNC/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Skripsi menjadi tugas akhir bagi mahasiswa Strata 1 (S1) sekarang tidak diwajibkan. Hal ini sebagaimana disebut oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem menyebut syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Hal itu Nadiem umumkan dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Nadiem menyatakan, pembekalan ini merupakan bagian dari program merdeka belajar yang dirintisnya. Menurut Nadiem, cara mengukur kompetensi seseorang tidak hanya satu.

Terutama, kata dia, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

"Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?" katanya.

Adapun aturan yang mengatur tentang tidak diwajibkannnya tugas akhir skripsi sebagaimana diatur lebih rinci pada Pasal 18. Dalam bait itu dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

"Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan," demikian bunyi Pasal 18 angka 9 huruf b.
 

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut