get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.382 APK di Kabupaten Temanggung Langgar Aturan, Bawaslu Lakukan Penertiban di Jalan Protokol

Pendiri Binance Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Selasa, 04 Juni 2024 | 20:38 WIB
header img
Changpeng Zhao Mengakui Kesalahan Terkait Binance: Denda Besar dan Pengunduran Diri dari Jabatan CEO. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Pendiri platform perdagangan aset kripto Binance, Changpeng Zhao, telah memulai masa hukumannya selama 4 bulan di Amerika Serikat.

Pria yang dikenal dengan inisial CZ ini telah menyerahkan diri ke rumah tahanan federal di California.

Zhao dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan oleh hakim setelah mengaku bersalah atas tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Binance.

Hukuman tersebut merupakan penurunan signifikan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama 3 tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung pada bulan April lalu, Zhao menyampaikan permintaan maafnya kepada hakim.

"Saya minta maaf. Saya percaya langkah pertama dari bertanggung jawab adalah menyadari kesalahan. Di sini, saya gagal dalam menerapkan program anti-pencucian uang yang andal. Saya sadar bahwa ini adalah kesalahan yang sangat serius," kata Zhao seperti dikutip Reuters.

Sejak November 2023, Zhao telah mengakui kesalahannya. Pada saat itu, Binance dan Zhao mencapai kesepakatan dengan pemerintah AS untuk mengakhiri penyelidikan terhadap pelanggaran hukum di Binance.

Selain harus membayar denda, Zhao juga setuju untuk mundur dari jabatan CEO Binance.

Meskipun sudah tidak menjabat sebagai CEO, Zhao masih memiliki sekitar 90 persen saham Binance.

Pelanggaran yang diakui oleh Binance termasuk melanggar hukum anti-pencucian uang dan memfasilitasi transaksi yang terkait dengan kegiatan kriminal, termasuk melanggar sanksi Amerika Serikat.

Binance diwajibkan membayar denda sebesar US$4,3 miliar, sementara Zhao dikenakan denda sebesar US$50 juta.

Sebagai perbandingan, pendiri dan mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried, dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun dalam kasus penipuan. Namun, berbeda dengan Zhao, Bankman-Fried menolak untuk berkerjasama dengan pemerintah AS.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut