get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Setyawan Dengar Aspirasi Pedagang Pasar Kliwon: Harap Aturan Pemerintah tak Memberatkan

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Diskominfo Temanggung Kampanyekan Ketentuan Cukai dan Hukum Cukai

Jum'at, 09 September 2022 | 14:01 WIB
header img
Diskominfo Temanggung/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Temanggung menggandeng Temanggung TV dan eRTe FM mengadakan Dialog Khusus dan Dialog Siang terkait Peraturan Ketentuan Cukai dan Penegakan Hukum Bidang Cukai, Kamis (8/9/2022). 

Dialog Khusus yang dilanjutkan dengan Dialog Siang menghadirkan narasumber Een Erliana dan Bagus Rachmoyojati dari Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam (ISDA) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Ipda Muh. Khofim, Kanit Tipikor Reskrim Polres Temanggung.

Een Erliana menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan dana dari Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dengan kriteria Provinsi tersebut merupakan penghasil tembakau atau penghasil cukai. 

Tahun 2022 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerima alokasi DBHCHT sebesar 879,9 miliar yang kemudian dibagikan kepada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Kabupaten Temanggung mendapatkan alokasi sebesar 38,3 miliar yang dapat digunakan pada lima program prioritas, yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, kegiatan pembinaan lingkungan sosial, kegiatan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan juga penegakan hukum dalam pemberantasan barang ilegal kena cukai. 

Kanit Tipikor Reskrim Polres Temanggung, Ipda Muh. Khofim menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang Cukai agar konsumsinya dapat dikendalikan, dan peredarannya dapat diawasi. 

"Cukai itu kan pungutan negara yang di situ ada satu sifat dan karakteristik barang yang mengharuskan diaturnya barang tersebut dengan Undang-Undang Cukai agar dapat mengatur, membatasi dan mengawasi barang-barang kena cukai," ungkap Ipda Muh. Khofim. 

Yang termasuk dalam barang kena cukai adalah cairan mengandung etil alkohol atau etanol, serta hasil tembakau termasuk cerutu dan vape.

Ipda Muh. Khofim memaparkan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal. Muh. Khofim mengimbau kepada masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait. 

Een Erliana berpesan kepada masyarakat Jawa Tengah, khususnya masyarakat Temanggung untuk tidak memproduksi dan mengkonsumsi rokok ilegal, karena selain merugikan negara juga dapat merugikan kesehatan. 

Selanjutnya, Bagus Rachmoyojati dalam Dialog Siang yang disiarkan langsung di eRTe FM berharap, dengan adanya DBHCHT menjadi motivasi bagi petani Tembakau di Kabupaten Temanggung untuk terus menjaga kualitas tembakau yang istimewa. 

"Harapan ke depan, Kabupaten Temanggung dapat menghasilkan produk ataupun potensi tembakau yang sangat berkualitas, mengingat tembakau Temanggung sangat terkenal di Indonesia, bahkan dunia," ungkap Bagus.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut