JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pemerintah terbuka, transparan, dan melibatkan publik.
Komitmen tersebut ditunjukkan dengan pelibatan pakar dan organisasi pendidikan serta akses kepada publik untuk mengunduh dan memberikan masukan atas naskah akademik dan naskah RUU Sisdiknas.
“Kami sangat transparan dan melakukan pelibatan publik dalam perencanaan RUU Sisdiknas. Bahkan lebih dari 90 lembaga dan organisasi pendidikan sudah kami temui dan akan terus kami gencarkan,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat Rapat Kerja bersama Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta, Kamis (8/9/2022).
“Kami akan terus meningkatkan komunikasi dan sosialisasinya,” imbuh Mendikbudristek.
Kemendikbudristek terus mendorong pelibatan masyarakat dan organisasi pendidikan untuk berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas dengan memberikan masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.
“Seluruh informasi mengenai RUU Sisdiknas secara detail per pasal serta penjelasannya ada di dalam laman kita. Mari bersama-sama kita berpartisipasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” ajak Nadiem yang biasa disapa Mas Menteri ini.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan berbagai isu pendidikan yang menjadi masukan publik telah dituangkan dalam RUU Sisdiknas. Tanpa terkecuali mengenai Pendidikan Nonformal seperti kursus dan pelatihan.
“Rancangan pengaturan Pendidikan Nonformal sudah tercantum dalam RUU Sisdiknas pada Pasal 51, dan sudah ada penjelasannya di situ,” ungkapnya.
Pada Pasal 47 ayat (1) RUU Sisdiknas disebutkan bahwa jalur pendidikan nonformal terdiri atas layanan pengasuhan anak, pendidikan kesetaraan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan pesantren berbentuk pengkajian kitab kuning, dan pendidikan keagamaan nonformal.
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (1) RUU Sisdiknas mengatur bahwa pendidikan kecakapan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) bertujuan untuk pengembangan diri, karakter, budi pekerti, dan/atau budaya.
Pada penjelasan Pasal 51 ayat (1) tersebut, menyebutkan bahwa kursus dan pelatihan sebagai contoh bentuk penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup.
Selain kursus dan pelatihan, contoh lain penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup adalah balai latihan kerja, pusat pendidikan dan pelatihan dalam instansi pemerintah, pembelajaran/kuliah modular seperti Massive Open Online Courses (MOOC), pendidikan keaksaraan, dan pengembangan kompetensi profesional berkelanjutan oleh organisasi profesi.
“Jadi jelas sudah tertuang di dalam RUU Sisdiknas,” tegas Mendikbudristek.
Apresiasi dan dukungan pada pelibatan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas disampaikan Anggota Komisi X DPR RI, Nur Purnamasidi. Anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar) ini berharap agar pelibatan publik terus dilakukan.
“Kami harap pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan terus dilakukan sejak RUU Sisdiknas dirumuskan sampai nanti disetujui, sehingga Undang-Undang ini nantinya bisa menjawab tantangan di era sekarang dan masa depan. Undang-Undang ini juga nantinya bisa digunakan paling tidak sampai sepuluh tahun ke depan masih relevan,” ujarnya.
Selain itu, Mitra Fakhrudin, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) juga mendukung upaya Kemendikbudristek dalam melibatkan masyarakat saat perencanaan perumusan RUU Sisdiknas.
“Pelibatan pemangku kepentingan bidang pendidikan di seluruh tanah air ini sangat penting, supaya nantinya masyarakat bisa seiring sejalan dengan langkah-langkah yang ditempuh Kemendikbudristek,” katanya.
Editor : Nasrul