get app
inews
Aa Read Next : Tokoh Agama Jateng Geram, Ketum Ganjarist Didesak Minta Maaf Secara Terbuka sebab Hina Ning Imaz

Ketua Ganjarist Eko Kuntadhi Menghina Ning Imaz, Ulama Hingga Politisi Tuntut Permohonan Maaf

Kamis, 15 September 2022 | 06:55 WIB
header img
Pondok Pesantren Lirboyo Kediri Jawa Tengah. Foto: IST/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah Parakan Temanggung Dziyaul Lami menilai perbuatan yang dilakukan Eko Kuntadhi menghina Ning Imaz merupakan sifat yang tak bisa dibenarkan dalam etika. 

Ia menjelaskan, dalam al-Qur'an 
Surah al-An'am perintah larangan memaki seorang hamba yang menyembah selain Allah jelas adanya.

"Karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa dasar pengetahuan," kata Gus Lami menukil Surah al-An'am ayat 108. 

Gus lami menyebut, jika seorang yang menyembah berhala saja dilarang, lantas bagaimana orang yang mengutarakan ujaran kebencian kepada orang yang sama imannya. 

Sedangkan dalam kasus neng imas, beliau sedang menjelaskan tafsir yg panjang dan pembahasannya bukan hanya itu saja, akan tetapi di potong dan di edit untuk kepentingan sepihak. 

"Jika berhala saja tak boleh dimaki, apakah masih ada alasan tepat untuk sebuah ujaran kebencian," tegasnya.

Hal senada disampaikan Muhamad Naryoko Wakil Ketua DPW PPP, ujaran kebencian yang dilakukan Eko Kuntadhi tidak elok apalagi yang dilihat hanya potongan video saja padahal Ning Imaz sedang menjelaskan terkait tafsir dalam surah Ali Imran ayat 14.

Untuk itu, Naryoko berharap masyarakat kita dalam bermedia sosial harus bijak.

"Jangan sampai di era serba teknologi seperti ini media sosial menjadikan madharat," tegasnya. 

Ia mengaku sangat menyesal dengan perilaku Eko Kuntadhi dan mendesak untuk meminta maaf secara langsung ke keluarga Pondok Pesantren Lirboyo.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut