TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polres Temanggung mengamankan Dwi Yanto perangkat Desa Candimulyo Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung terduga pencabulan anak laki-laki dibawah umur tetangganya sendiri.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan, Dwi Yanto melakukan tindakan tersebut kepada korban R sebanyak lima kali.
Sebelum melakukan aksinya korban diajak untuk minum Miras terlebih dahulu, Hingga merekam pencabulan untuk mengancam korban untuk melakukannya kembali.
"Kami telah melakukan visum terhadap korban salah satu organ tubuh dari pelapor, dan hasilnya memang betul telah terjadi diarah jam dua belas," kata Dwi menjelaskan Kamis, (22/9/2022).
Menurut pengakuan pelaku dirinya melakukan tindakan tersebut akibat sang pacar tidak mau menggaulinya karena Dwi adalah seorang pemabuk.
"Karena pacar saya tidak mau menggauli, akhirnya saya sama laki-laki,"ungkapnya.
Kapolres juga mengungkap kondisi korban kini mengalami depresi berat, hingga dirinya ingin mengakhiri hidupnya karena merasa malu. Kasus ini terungkap saat korban memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, Dwi Yanto diancam pelanggaran pasal berlapis yakni Pasal 76 E jo Pasal 82 Undang - Undang Nom 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak jo Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider 289 KUHPidana lebih subsider 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : M Wali