PURWOREJO, iNewsTemanggung.id - Usai fatwa PCNU Purworejo haramkan permainan capit boneka, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo pun ikut mengeluarkan fatwa haram.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Purworejo, KH Achmad Hamid dan Sekretaris Umum MUI Purworejo, KH Farid Solihin.
Fatwa haram tentang capit boneka itu resmi dikeluarkan pada Selasa (4/10/2022) pada pukul 09.00 WIB. Berikut isi fatwa tersebut:
Keputusan Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Nomor : 37/MUI/KAB/X/2022
Tentang
Hukum Permainan Mesin Boneka Capit
MENIMBANG :
1. bahwa maraknya permainan boneka capit yang telah menjangkau sebagian besar wilayah di Kabupaten Purworejo dewasa ini telah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukumnya;
2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum permainan mesin boneka capit tersebut.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT :
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ
"Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirka", (QS. Al Baqarah [2] : 219).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ(90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ(91)
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)". (QS. AlMa'idah [5]: 90-91).
2. Hadis-hadis Nabi SAW:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ حَدَّثَنَا أَبُو الْعُمَيْسِ عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِي جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ آخَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ سَلْمَانَ وَأَبِي الدَّرْدَاءِ فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِي الدُّنْيَا فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا فَقَالَ كُلْ قَالَ فَإِنِّي صَائِمٌ قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ قَالَ فَأَكَلَ فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ قَالَ نَمْ فَنَامَ ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ فَقَالَ نَمْ فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمْ الْآنَ فَصَلَّيَا فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَ سَلْمَانُ
Dari 'Aun bin Abu Juhaifah, dari ayahnya, ia berkata: Nabi SAW mempersaudarakan Salman dengan Abu Darda'. (Pada suatu waktu) Salman mengunjungi Abu Darda'; ia melihat Ummu Darda' dalam kondisi "memprihatinkan". Salman bertanya, "Kenapa anda seperti itu?" Ummu Darda' menjawab, Saudaramu Abu Darda' tidak mempunyai kepentingan di dunia."
Kemudian Abu Darda' datang dan menghidangkan makanan kepada Salman. Salman berkata, "Makanlah (bersama saya)." Abu Darda' menjawab, "Saya sedang berpuasa." Salman berkata (lagi), "(Kalau begitu), saya tidak mau makan kecuali kamu makan (bersama saya)." Kemudian Abu Darda' pun makan (bersamanya). Ketika tiba waktu malam, Abu Darda' beranjak hendak melakukan salat malam. Salman berkata, "Tidurlah." Abu Darda' pun tidur; namun kemudian ia beranjak lagi melakukan salat malam. Salman berkata lagi, "Tidurlah."
Ketika tiba waktu akhir malam, Salman berkata, "Sekarang, bangunlah untuk salat malam." Lalu keduanya melakukan salat malam. Kemudian Salman berkata, "Sesungguhnya ada hak untuk Tuhanmu yang wajib engkau penuhi, ada hak untuk dirimu yang wajib engkau penuhi, dan ada hak untuk keluargamu yang wajib engkau penuhi; karena itu, berikanlah hak-hak tersebut kepada yang berhak menerimanya." Ia kemudian menemui Nabi SAW dan menuturkan kejadian yang dialaminya tersebut. Nabi SAW bersabda, "Salman benar." (HR al-Bukhari).
«عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ قَالَتْ: فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي فَقَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
"Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa ia pernah bersama Nabi SAW dalam suatu perjalanan. Ia berkata, "Aku berlomba jalan dengan Nabi SAW; aku dapat mengalahkannya. Ketika aku mulai gemuk, aku pun berlomba dengan beliau, namun beliau dapat mengalahkan aku. Beliau bersabda, 'Kemenangan ini adalah sebagai imbangan dari kemenanganmu dulu." (HR Abu Dawud).
عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ
"Diriwayatkan dari Mush'ab, dari ayahnya; ia berkata, "Rasulullah bersabda, 'Bermainlah dengan memanah, karena memanah merupakan permainanmu yang paling baik." (HR Thabrani dalam Mu'jam Awsath).
عَنْ أَبِي مُوسَى الْأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللّهَ وَرَسُولَهُ
"Dari Abu Musa al-Asy'ari bahwa Rasulullah SAW bersabda: 'Siapa yang bermain alnard (semacam dadu), maka sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan RasulNya". (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Malik).
3. Kaidah fiqih
اْلأَصْلُ فِي اْلمُعَامَلَةِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ اْلدَلِيْل عَلَى تَحْرِيْمِهَا
"Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya"
اْلضَرَرُ يُزَالُ
"Segala Mudharat (bahaya) harus dihilangkan"
اْلضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ اْلاِمْكَانِ
"Segala mudharat (bahaya) harus dihindarkan sedapat mungkin"
دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
"Mencegah kerusakan (mafsadah) harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan".
MEMPERHATIKAN:
1. Pendapat ulama, antara lain :
وَقَال الْمَحَلِّيُّ: صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ
"Al Mahally berkata : Bentuk judi haram adalah yang mengandung dua pilihan antara untung dan rugi .(Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah AlKuwaitiyah, [Kuwait: Kementrian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait , 1427 H/2006 M] Juz 39, h. 404).
وَمِنْهَا اْللَعْبُ بِنَحْوِ ذَلِكَ مِنْ كُلِّ لَعْبٍ فِيْهِ قِمَارٌ وَصُوْرَتُهُ اْلمُجْمَعُ عَلَيْهَا أَنْ يُخْرَجَ العِوَضُ مِنَ اْلجَانِبَيْنِ مَعَ تَكَافُئِهِمَا وَهُوَ اْلمُرَادُ مِنَ اْلمَيْسِر فِي اْلأَيَةِ وَوَجْهُهُ اْلحُرْمَةُ أَنَّ كُلَّ وَاحِدٍ مُتَرَدِّدٌ بَيْنَ أَنْ يَّغْلِبَ صَاحِبَهُ فَيَغْنَمُ اَوْ يَغْلِبَهُ صَاحِبُهُ فَيُغْرَمُ
Di antaranya adalah bermain setiap permainan yang mengandung judi. Bentuk permainan yang disepakati adalah kedua belah pihak mengeluarkan kompensasi/biaya yang sepadan. Permainan ini adalah judi yang diharamkan oleh ayat judi. Alasan keharamannya karena setiap pihak bisa menang sehingga untung atau bisa kalah sehingga merugi. (Muhammad bin salim bin sa'id ba bashil As Syafi'i, Is'adur rafiq wa bughyah as shadiq, [Surabaya: Al Hidayah, tt], h.102).
وَكُلُّ مَا كَانَ قَائِماً عَلَى اْلمُصَادَفَةِ وَإِغْمَاضِ اْلفِكْرِ وَاْلعَقْلِ كَالنَّرْدِ وَاْلوَرَقِ وَنَحْوِهِمَا فَهُوَ مُحَرَّمٌ وَذَلِكَ لِأَنَّ مِثْلَ هَذِهِ اْلأَلْعَابِ يُعَوِّدُ اْلنَّفْسَ عَلَى الُّركُوْنِ إِلَى مَعْنَى اْلمُصَادَفَةِ فِي تَقَلُّبَاتِ اْلأَحْوَالِ وَاْلأُمُوْرِ وَيَجْعَلُ اْلعَقْلَ يَتَخَيَّلُ اْلمُصَادَفَةَ هِيَ اْلعَامِلُ اْلأَوَّلُ فِي اْلكَوْنِ وَحَرَكَتِهِ فَهُوَ مِنَ اللَّهْوِ اْلَّذِي يَتْرُكُ أَثَراً ضَارّاً فِي النَّفْسِ.
Setiap permainan yang berbasis keberuntungan, tidak berbasis fikiran dan nalar seperti dadu, kartu dan sebagainya adalah diharamkan. Hal tersebut karena permainan-permainan seperti ini membiasakan orang bersandar diri pada keberuntungan nasib dan berimajinasi bahwa keberuntungan adalah faktor utama dalan kehidupan. Karena itu, permainan yang demikian berdampak negatif pada seseorang. Tim penulis (Prof. Dr. Musthafa Al Bugha, Prof. Dr. Musthafa Al Khan dan Prof. Ali Asy syarbajiy), Al Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syafi'iy [Damaskus: Dar Al Qalam, 1992] cet. II, juz 1, h. 137
2. Fatwa MUI nomor 43 tahun 2007 bahwa permainan pada media/ mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi, hukumnya haram.
3. Praktek dalam permainan mesin boneka capit, pemain diharuskan menukar sejumlah uang dengan koin untuk bermain. Koin tersebut dimasukkan ke dalam mesin boneka capit agar dapat mengaktifkan mesin. Setelah aktif, pemain dapat menggerakkan capit ke posisi tertentu untuk meraih hadiah (boneka) yang disediakan di dasar kotak mesin dalam batas waktu tertentu. Apabila pemain berhasil mencapit hadiah (boneka) hingga sampai ke kotak keluar maka hadiah dapat dimiliki pemain. Apabila tidak berhasil maka pemain tidak mendapatkan apapun.
4. Penjelasan Tim Kajian Komisi Fatwa MUI Kabupaten Purworejo bahwa dalam permainan mesin boneka capit mengandung unsur judi karena bersifat spekulasi (untung-untungan).
5. Pendapat, saran, dan masukan yang berkembang dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pada tanggal 3 Rabi'ul Awwal 1444 H bertepatan dengan 29 September 2022 .
Maka dengan bertawakal kepada Allah SWT
Memutuskan
MENETAPKAN : 1. Permainan mesin boneka capit hukumnya haram
Ditetapkan di : Purworejo
Tanggal : 8 Rabi'ul Awwal 1444 H
4 Oktober 2022 M
Dewan Pimpinan
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Purworejo
Editor : M Wali