get app
inews
Aa Text
Read Next : Petugas Damkar Magelang Berhasil Lepaskan Cincin yang Terjebak di Jari Siswa SMK

Mantan Pengurus BEM Untidar Dipecat Lantaran Lakukan Pelecehan Seksual, Begini Kronologinya

Kamis, 06 Oktober 2022 | 11:03 WIB
header img
Mantan pengurus BEM lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa luar kampus yang berkepentingan studi. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Alih-alih kepentingan organisasi mantan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tidar Magelang melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap 2 mahasiswa. Atas  perbuatannya tersebut ia kini dipecat dari pengurus BEM. 

Pihak kampus buka suara soal kasus ini. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Sugiyarto mengatakan kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus lalu. 

Prof Sugiyarti menjelaskan, ada dua korban yang merasa dirugikan dan mereka dari kampus yang berbeda. Mereka datang ke Untidar untuk keperluan studi, yang mana kedatangannya dijemput oleh sejumlah mahasiswa yang kebetulan salah satunya pelaku. 

"BEM menugaskan si anak ini (pelaku) supaya menjemput dan mencarikan tempat kosnya. Dialah pas penjemputan itu ada penyimpangan dari perlakuan yang tidak nyaman tadi," kata Sugiyarto. 

Dalam hal ini pihak kampus masih kesulitan untuk membuktikan perbuatan pelaku. 

"Kalau pengakuannya dipeluk sama diraba. Memang agak sulit mengeksplor itu," lanjutnya.

Dari sisi organisasi, kata Sugiyarto, pelaku sudah diberhentikan alias dipecat.

Hal senada disampaikan oleh Ketua BEM KM Untidar, Teddy Firmansyah, dirinya membenarkan bahwa salah satu pengurusnya melakukan dugaan pelecehan seksual. 

"Kronologinya pada Agustus kejadiannya, di salah satu tempat saat dini hari. Kemudian, dari pelaku melakukan kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual," katanya. 

Teddy mengatakan, korban awalnya melaporkan kejadian yang dialami ke pihak universitas. Kemudian, pihak universitas meneruskan laporan itu kepada BEM KM Untidar.

Forkes (Forum Kesetaraan) BEM KM kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan memutuskan untuk memecat pelaku berisinial ME dari organisasi.
 

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut