get app
inews
Aa
Read Next : Gunung Merapi Luapkan Awan Panas, Magelang Dilanda Hujan Abu

Kemendikbud RI Tetapkan 16 Budaya Jawa Tengah Sebagai Warisan Budaya Tak Benda 2022

Kamis, 06 Oktober 2022 | 12:48 WIB
header img
Sejumlah remaja perwakilan dari berbagai daerah mengenakan busana kolaborasi kebaya, adat, dan batik saat mengikuti pagelaran Fhasion Batik Specta Nusantara di Kawasan Kota Lama Semarang. Foto: ANTARA/iNewsTemanggung.id

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Kemendikbudristek RI tetapkan 16 budaya asal Jawa Tengah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (Intangible Cultural Heritage) 2022 pada Jum'at (30/0/2022) lalu. 

Jadi total karya budaya asal Jateng yang memiliki predikat WBTB sebanyak 119 karya. 

“Tahun 2022 Kita mengusulkan 16 WBTB ke tingkat nasional untuk diuji, dinilai dan dikaji kalayakannya. Dari usulan itu, diakui semua oleh Kemendibudristek Dikti jadi karya budaya berpredikat nasional,” ujar Eris Yunianto Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng , Rabu (5/10).

16 budaya yang ditetapkan sebagai WBTB nasional berasal dari berbagai daerah dan kategori. Tidak hanya seni pertunjukan, adapula kemahiran, serta ritus yang telah mendarah daging di masyarakat. 

Dari 16 Budaya tersebut diantaranya, Wayang Wong Ngesti Pandowo, Warak Ngendog, Telur Mimi Kendal, Barongan Kudus, Jenang Kudus, Buka Luwur Kangjeng Sunan Kudus, Tenun Troso Jepara, Tempe Kemul Wonosobo, Baritan Asemdoyong, Ngabeungkat Dawuan, Batik Salem Brebes Jawa Tengah Kemahiran dan Kerajinan Tradisional, Kirab Malam 1 Suro Karaton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Teater Rakyat Menoreh Cilacap, Payung Juwiring, Putaran Miring Gerabah Melikan, dan Kitab Primbon Haji Syekh Imam Tabbri Sragen.

Eris mengatakan, pengusulan karya budaya memeroleh predikat WBTB dilakukan secara berjenjang. Mulai dari pemerintah kabupaten/ kota dengan didukung dokumen atau saksi budaya. Selain itu, untuk memeroleh gelar itu, sebuah kebudayaan minimal telah membudaya di masyarakat selama 50 tahun. Setelah itu, usulan akan disampaikan ke Kemendikbud RI melalui Disdikbud Provinsi Jateng.

Dengan penetapan ini, upaya pelestarian budaya-budaya tersebut justru harus lebih serius. Mengingat, jika tidak lestari titel WBTB bisa dicabut oleh Kemendikbud RI.

Oleh karena itu, ia meminta warga dan pemerintah setempat serius dalam melestarikan budaya-budaya tersebut. Karena, setelah ditetapkan sebagai WBTB, budaya tersebut bisa menjadi benchmark atau acuan bagi produk kebudayaan tersebut.

Di masa depan, sangat memungkinkan budaya yang telah ditetapkan secara nasional, diakui oleh Unesco. Badan PBB yang mengurusi kebudayaan ini setiap dua tahun menetapkan suatu budaya dari negara-negara dunia sebagai warisan budaya dunia.

Hingga saat ini, 12 WBTB asal Indonesia yang ditetapkan oleh Unesco sebagai ICH. Di antaranya, Wayang, Keris, Batik, Pendidikan dan Pelatihan Batik, Angklung , Tari Saman, Noken, Tiga Genre Tari Tradisional di Bali, Seni Pembuatan Kapal Pinisi, Tradisi Pencak Silat, dan Pantun. Yang terbaru, gamelan Indonesia juga mendapatkan predikat ICH dari Unesco.

Di samping itu, karya budaya tersebut juga memiliki nilai-nilai Pancasila. Ini tercermin pada setiap ritus atau budaya yang menyertakan nilai ketuhanan, sosial dan kemanusiaan sebagaimana lima pasal Pancasila.

“Semua masyarakat agar yang telah jadi harta benda kita 119 WBTB mari kita cintai dan banggakan baru. Kemudian tahun depan karya budaya lain di kabupaten / kota menunggu giliran untuk bisa diusulkan. Ini (gelar WBTB) tak ada artinya bila tidak dirawat,” pungkasnya. 

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut