get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral!! Penangkapan Pelaku Kriminal Diwarnai Momen Kocak, karena BAB di Celana di Dalam Mobil

Polda Jateng Bakal Gunakan Drone untuk Tilang Pengendara

Selasa, 11 Oktober 2022 | 15:59 WIB
header img
Polda Jateng bakal berlakukan tilang pakai Drone. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Polda Jawa Tengah melakukan uji coba tilang pakai pesawat tanpa awak (drone) setelah sebelumnya menggunakan mobile dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) dan CCTV. 

Agus Suryo Nugroho Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah menyampaikan bahwa uji coba ini dilakukan pada senin (10/10) termasuk dalam rangka riset untuk di terapkan secara nasional. Uji coba dan riset ini untuk pertama kalinya,.Katanya melalui pesan singkat 

Direktur lalu lintas polda jateng tidak menyebutkan secara spesifikasi dari drone yang di gunakan, akan tetapi drone sudah di lengkapi dengan lampu strobo yang dapat di nyalakan menyerupai kendaraan polisi

Asosiasi Pilot Drone Indonesia telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone dengan baik untuk kebutuhan ETLE. 

Penggunaan drone menjadi salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE,  yang mana sejauh ini masih menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. "Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital," ungkapnya.

Beliau menambahkan secara garis besar kerja drone ETLE ini tidak ada yang berbeda. Kamera memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Dari data itu kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya. 

"Tapi kami berharap pelanggaran tidak terjadi karena masyarakat semakin tertib berlalu lintas," tandasnya.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut