Anggota Polda Jateng Diduga Aniaya Bayinya Umur 2 Bulan hingga Tewas, Dilaporkan oleh Sang Ibu.

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Seorang anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya yang masih berusia dua bulan hingga meninggal dunia.
Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio. Ia membenarkan adanya laporan terkait dugaan pembunuhan tersebut dan menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terlapor sedang berlangsung.
Namun, Dwi enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta awak media menghubungi bagian Humas Polda Jawa Tengah.
“Nggih, sudah. Monggo ke Humas [untuk informasi lebih lanjut],” ujar Dwi saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 10/3/2025 sore.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai seorang anggota Polda Jawa Tengah yang diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia dua bulan dengan cara mencekik.
Terlapor, Brigadir AK, diketahui bertugas di Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban, DJP (24), ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025. Dalam laporannya, Brigadir AK disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.
Editor : Redaksi