get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Kelompok Gangster di Semarang Resmi Menyatakan Bubar dan Minta Maaf ke Masyarakat

Ditangkap Polisi, Karyawan Tukang Bakso 4 Kali Setubuhi Wanita di Bawah Umur

Rabu, 01 Mei 2024 | 20:31 WIB
header img
Tersangka Ade Ari Setyanto ditahan di Mapolrestabes Semarang atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto:Eka/iNewsTemanggung.id

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Seorang karyawan warung bakso bernama Ade Ari Setyanto (21 tahun) dan tinggal di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, ditangkap oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

Ade ditangkap karena telah melakukan hubungan seksual dengan kekasihnya yang masih di bawah umur. Korban, yang masih duduk di bangku SMP, telah disetubuhi oleh pelaku hingga empat kali.

Kejadian tersebut terjadi di lokasi yang berbeda-beda, mulai dari hotel hingga rumah saudara pelaku. Orangtua korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.

Pelaku ditangkap pada hari Senin (22/4/2024) di rumahnya dan saat ini ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Menurut Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, aksi pertama terjadi pada Sabtu (20/4/2024) pukul 22.30 WIB di sebuah hotel di wilayah Candisari Kota Semarang. Pelaku menghubungi korban melalui aplikasi pesan WhatsApp (WA), lalu menjemputnya di sekitar rumah korban. 

Pelaku memaksa korban untuk pergi ke sebuah hotel yang sudah dipesannya. Di sana, korban disetubuhi dua kali.

Setelah itu, korban tidak langsung dibawa pulang ke rumahnya, melainkan diajak ke rumah saudara pelaku di Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dan menginap di sana.

Pada Minggu (21/4/2024), ketika rumah tersebut sepi, korban kembali disetubuhi dua kali oleh pelaku.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tersangka berdalih hal itu dilakukan suka sama suka. Dia mengaku saat pertamakali menjemput korban, diajak ke sebuah warung nasi goreng, membungkusnya untuk dimakan berdua di hotel.

“Sudah tiga bulan pacaran, ke hotel baru pertama kali. Inisiatif kami berdua. Waktu perjalanan dia tanya, ‘ini nasi goreng mau di makan di mana?’ saya jawab di hotel mau atau tidak. Dia jawab ‘iya ndakpapa, terserah kamu’,” kata tersangka yang mengaku siap bertanggung jawab menikahi korban.

Dia berdalih tidak tahu pacarnya masih bawah umur. Sebab, saat pertamakali ditanya, mengaku sudah lulus sekolah dan kerja. Itu dilakukan via chat.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut