get app
inews
Aa Text
Read Next : Mau Omset Usahamu Naik dengan Cepat? Simak Caranya Disini

Anda Wirausaha dan Mau Modal Gratis dengan Total Rp2 M ? Cek Kategori dan Daftarnya Disini

Senin, 17 Oktober 2022 | 15:24 WIB
header img
Wirausaha Muda Mandiri untuk mendorong lahirnya bibit-bibit unggul wirausaha muda kreatif, inovatif, dan berkontribusi bagi kemajuan perekonomian Indonesia. Foto: WMM 2022/iNewsTemanggung.id

     1. Kategori Boga

  • Makanan dan Camilan Kemasan

Pengusaha dengan produk bisnis  kuliner yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller, segala jenis merek makanan siap saji, camilan maupun produk makanan lainnya yang diciptakan dalam kemasan, pencipta dan pemilik brand makanan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga maupun dikelola secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Camilan Kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual minuman sebagai brand utama, dan  pemilik usaha kuliner yang menjual brand resto/kafe/rumah makan, dan tempat santap makan minum lainnya.

  • Makanan dan Minuman Dine in

Pemilik warung, resto, rumah makan, kafe, bar dan segala macam bentuk dan konsep makanan dan minuman yang dapat dinikmati langsung di tempat (Dine-In).

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Makanan dan Minuman Dine in adalah pemilik usaha kuliner yang menjual dalam konsep kemasan dan dijual online.

  • Minuman Kemasan

Pencipta dan pemilik brand minuman olahan dalam bentuk kemasan yang dijual melalui pihak ketiga ataupun dijual secara mandiri.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha minuman kemasan adalah pemilik usaha kuliner yang menjual makanan sebagai brand utama, dan pemilik usaha kuliner yang menjual dessert sebagai brand utama.

     2. Kreatif

  • Kesenian dan Budaya

Pengusaha dengan produk bisnis yang mengangkat unsur seni dan budaya, serta diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini adalah perajin barang kebutuhan rumah tangga, jasa interior design, pelaku seni, sanggar tari/budaya/musik/seni rupa teater, penggerak kesenian lokal, bidang usaha lainnya yang bisa memenuhi kriteria.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Kesenian dan Budaya adalah event organizer, penyedia jasa alat kesenian, reseller produk kesenian.

  • Fashion Label

Pengusaha dengan produk bisnis fesyen yang diciptakan secara original dan bukan merupakan reseller. Adapun jenis usaha dan persyaratan khusus dalam kategori ini di antaranya segala jenis butik, galeri, department store, pencipta dan pemilik brand fesyen dengan skala industri dan lebih bersifat multi produk, pengusaha fesyen yang menjual pakaian sebagai brand utama, pengusaha turunan fesyen.

Sedangkan persyaratan yang tidak termasuk dalam  jenis usaha Fashion Label adalah Penjual produk fashion bekas (thrift).

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut