Karena tidak mengetahuinya, R langsung mengutarakan maksud kedatangannya. Bahkan, R mengungkapkan keseriusan dengan melamar istri BP.
"Dan saat korban datang ke rumah ingin berjumpa dan berniat serius tetapi tidak mengetahui kalau sudah berkeluarga. Saat itu korban mengira terlapor adalah kakak dari teman perempuannya," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut, BP menjelaskan bahwa dia suami sah dari teman perempuan R. Kemudian terjadi percakapan yang membuat BP emosi sehingga terlapor masuk ke dapur dan mengambil pedang.
"Setelah itu langsung dibacokkan ke arah korban sebanyak dua kali. Bacokan itu membuat korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan jari tangan sebelah kanan," ucapnya
Hal itu membuat R harus menjalani rawat inap di rumah sakit di Kota Jogja. Atas peristiwa itu kerabat R melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Terlapor sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kasihan. Untuk pasal yang disangkakan terhadap terlapor Pasal 351 KUHP," pungkas Jeffry.
Editor : M Wali