get app
inews
Aa Read Next : 5 Alasan Mendaki Gunung Sumbing Melalui Jalur Banaran Temanggung

Pemkab Temanggung Terima Dana Desa Rp235 M di Tahun 2023, Turun Rp10 M Dibanding Tahun 2022

Rabu, 11 Januari 2023 | 08:39 WIB
header img
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung Gema Artisti Wahyudi menjelaskan kepada wartawan. Foto: Sn/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kabupaten Temanggung menerima total dana desa di tahun 2023 sebesar Rp235,4 miliar. Dana tersebut turun Rp10 miliar dari alokasi tahun sebelumnya. 

Gema Artisti Wahyudi selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Temanggung, Dana tersebut tersebar untuk 266 desa di Kabupaten Temanggung yang ada di 20 kecamatan. 

Dana desa tertinggi diterima oleh Desa Kemloko Kecamatan Tembarak sebesar Rp1.392.012.000 dan yang terendah di Desa Candisari Kecamatan Tlogomulyo sebesar Rp629.477.000. 

Ia menyampaikan penggunaan dana desa ada perubahan, kalau tahun-tahun sebelumnya misalnya kuota untuk bantuan langsung tunai (BLT) harus 40 persen, sekarang maksimal hanya 25 persen.

Menurut dia yang paling mencolok adalah tahun lalu tidak ada untuk operasional pemerintah desa, tahun ini dana desa boleh untuk operasional desa.

"Tahun ini dana desa boleh untuk operasional pemerintah desa maksimal tiga persen. Hal ini yang agak membuat kelegaan dari pemdes karena kalau operasional pemerintah desa hanya dari ADD itu tidak cukup," katanya Selasa, (10/1/2023). 

Kemudian untuk alokasi dana desa (ADD) dari APBD kabupaten total Rp105 miliar atau sama dengan tahun 2022.

"Namun persentasenya lebih tinggi dibandingkan 2022, karena DAU semakin rendah tetapi ADD tidak turun sehingga persentasenya sudah mencapai 13,8 persen. Kalau 2022 kemarin persentasenya hanya 10,4 persen. Artinya pemerintah kabupaten ada kebijakan sendiri walaupun DAU turun tetapi ADD tetap bertahan tidak turun," katanya.

Penerima ADD tertinggi Desa Kaloran, Kecamatan Kaloran Rp666.716.000 kemudian terendah ada di Desa Kutat Kecamatan Bulu Rp264.583.000.

Penggunaan ADD, antara lain untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan operasional BPD, penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan kemasyarakatan.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut