MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Magelang, Jawa Tengah, menggerebek penambangan pasir liar ( Galian C) dengan alat berat di lereng Gunung Merapi, tepatnya di Kecamatan Prusda, Desa Kemiren, Srumbung, Kabupaten Magelang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang, Kompoll Rifeld Constantien Baba, dalam siaran persnya di Magelang, Minggu (26/2/2023) mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (25/2) setelah mendapat informasi dari warga Desa Kemiren, Srumbung terkait maraknya penambangan liar tanpa izin di daerah Srumbung.
Satuan Reskrim Polresta Magelang melaksanakan penindakan prosedural di tempat kejadian dan mengamankan lima orang beserta sarana prasarana berupa alat berat dan truk pengangkut pasir.
"Pada saat dilakukan penggerebekan lima orang itu diduga pelaku penambangan berhasil diamankan. Selain itu sebanyak lima unit alat berat jenis backhoe dan empat unit truk pengangkut pasir ditemukan sedang beroperasi melakukan penambangan liar di lokasi," katanya.
Kapolres Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, operasi penambangan liar telah dilakukan dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
"Kepada para pelaku dipersangkakan pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," paparnya.
Sebelumnya, pada Jumat (24/2) massa yang tergabung dalam Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, menggelar aksi demo penolakan tambang ilegal galian golongan C di lereng Gunung Merapi.
Kelompok masyarakat itu meminta polisi dapat menindak pelaku tambang galian golongan C ilegal di lereng Gunung Merapi karena sudah meresahkan dan berdampak negatif bagi warga, salah satunya yakni mata air mulai mengering.
Editor : M Wali