TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Ketua DPRD Kabupaten Temanggung Yunianto mengumumkan dalam rapat paripurna bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung periode 2018-2023 akan berakhir pada 24 September 2023.
"Pengumuman ini dilakukan agar masyarakat luas mengetahuinya," kata Yonanto dalam rapat paripurna Dewan Pengurus DPRD Temanggung di Kota Temanggung, Senin, (11/2/2023).
Ia mengatakan, sesuai dengan peraturan DPR, dan dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir, ia mengajukan mosi pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Karena itu, kata dia, DPRD Kabupaten Temanggung mengusulkan pemberhentian Bupati M. Al Khadziq dan Wakil Bupati Heri Ibnu Wibowo dalam rapat paripurna.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq mengatakan dalam dua bulan ke depan akan mengakhiri perjalanannya sebagai Bupati dan Wakil Gubernur Temanggung.
Selama lima tahun menjabat, kata dia, banyak dinamika hambatan dan tantangan. Tidak mudah juga untuk mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran yang dituangkan dalam RPJMD serta tujuan dan janji politik yang disampaikan kepada seluruh warga Temanggung.
“Tentunya menjadi tanggung jawab kita untuk mencapai hal tersebut dan untuk mencapainya berkat dukungan dari Republik Demokratik Rakyat Korea dan seluruh komponen masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar sudah terwujud, seperti insentif ketua RT dan RW, santunan kematian, dan insentif guru ngaji.
Ia mencontohkan berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Temanggung, antara lain pengelolaan sampah, konservasi, infrastruktur pendidikan, kesehatan, masalah kemiskinan, stunting, pengembangan pariwisata, seni budaya, dan pengembangan pertanian.
“Permasalahan-permasalahan tersebut akan terus diselesaikan dan tidak mungkin dapat dilaksanakan semuanya dan dapat dilaksanakan tanpa dukungan seluruh komponen masyarakat termasuk DPRD, Forkompimda dan stakeholders,” pungkasnya.
Editor : M Wali