get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Setyawan Dengar Aspirasi Pedagang Pasar Kliwon: Harap Aturan Pemerintah tak Memberatkan

Pengedar Pil Koplo Jenis Yarindu Ditangkap, Pelaku Sasar Konsumen Anak Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 19:47 WIB
header img
Polres Temanggung menangkap pengedar pil koplo kenis yarindu. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id Polres Temanggung memperingatkan tentang meningkatnya penjualan pil koplo, bahkan di daerah pedusunan seperti lereng Sumbing.

Salah satu penjual yang ditangkap adalah Sus alias Sandet, warga Dusun Kemirikerep, Desa Jetis, Selopampang Temanggung, yang dikenal menjual pil koplo jenis Yarindu.

Wakapolres Temanggung, Kompol Minarto, menyatakan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya untuk mengurangi peredaran pil koplo yang dapat merusak kesehatan konsumen, terutama generasi muda.

"Kami menangkapnya dalam suatu operasi di rumahnya. Kami menemukan sejumlah pil yang akan diedarkan pada pelanggan," kata Wakapolres, Senin (29/4/2024).

Ia mengungkap, tersangka beberapa bulan akhir ini mengedarkan pil terlarang tersebut dengan sasaran konsumen pemuda bahkan masih pelajar.

"Petugas melakukan penyelidikan dan memastikan dia menyimpan, kemudian dilakukan penggerebekan di rumahnya, malam kemarin sekitar pukul 21.00," jelasnya. 

Petugas berhasil menyita pil Yarindu dalam kemasan plastik klip, uang tunai, telepon genggam, serta sepeda motor.

Menurut pengakuan Sus, ia mendapatkan barang terlarang tersebut dari seseorang bernama Cimeng, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Sus membeli 1 box atau 100 butir pil dengan harga Rp. 200 ribu dan sebagian telah berhasil dijual.

Tersangka akan dijerat dengan pasal peredaran obat-obatan terlarang yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut