get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani Desa Bansari Manfaatkan Kulit Cabai untuk Produksi Bon Cabai

Operasi Gabungan KLHK dan Polres Temanggung Berhasil Sita Tanduk Rusa dan Awetan Satwa Liar Ilegal

Sabtu, 25 Mei 2024 | 18:46 WIB
header img
awetan satwa liar yang diamankan KLHK Temanggung di Bejen. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Tim operasi gabungan dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra dan Polres Kabupaten Temanggung menyita berbagai barang ilegal

Diantaranya 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari. Perdagangan ilegal ini melibatkan seorang pemilik kios barang antik di Bejen.

Kasus ini bermula dari temuan Tim Operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK yang sedang melakukan operasi terkait tumbuhan dan satwa liar di Kabupaten Temanggung.

Mereka memperoleh informasi tentang adanya awetan satwa dilindungi di sebuah kios barang antik di Kelurahan Bejen.

Saat penyelidikan, mereka menemukan dan menyita awetan satwa dilindungi serta bagian tubuh dari berbagai jenis satwa dilindungi di kios milik M (66 tahun) tersebut.

Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Agus Mardiyanto, menyatakan bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi merupakan tindak kejahatan yang sangat serius.

“Kami akan terus melakukan segala tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam,” kata dia dalam siaran persnya.

Sementara itu Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, menyebutkan bahwa operasi ini adalah hasil kerjasama dengan Polres Temanggung dan tim operasi yang berhasil menggagalkan perdagangan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Ia menekankan bahwa lembaganya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas para pelaku demi menjaga kelestarian alam.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut