get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Muntung Candiroto Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Pavingisasi Senilai Rp295 Juta

Kepala Desa Tirto Magelang Korupsi Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jateng Rp786 Juta

Selasa, 04 Juni 2024 | 20:15 WIB
header img
Jumpa pers Polresta Magelang terkait Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, inisial AM jadi tersangka korupsi, Selasa (4/6/2024). Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Kepala Desa Tirto, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, berinisial AM (51), diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp786 juta. Saat ini, tersangka AM ditahan di Polresta Magelang.

Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa, menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Desa Tirto menerima Bankeu dari APBD Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp1 miliar.

Bantuan tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik berupa pengaspalan jalan desa. Namun, berdasarkan hasil audit, diduga bahwa sebesar Rp786.200.000 dari dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

"Mendasari pada audit PPKN (perhitungan potensi kerugian negara) mengalami kerugian sebesar Rp 786.200.000. Objek atau tindak pidana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 sebesar Rp 1 miliar," kata Mustofa dalam konferensi pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (4/6/2024).

"Tersangka saudara AM, pekerjaan Kepala Desa Tirto," lanjut Mustofa.

Dalam pelaksanaannya, menurut Mustofa, Kepala Desa Tirto ini mengelola keuangan desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fisik, namun diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut dianggarkan untuk pengaspalan jalan di lima titik, dengan anggaran sebesar Rp200 juta per titik.

"Modus operandinya tersangka meminta seluruh uang dari bendahara desa yang digunakan pada kegiatan pengaspalan jalan di Desa Tirto. Telah dilakukan pencairan, kemudian tersangka mengelola langsung uang dan kegiatan tersebut pembayaran ke pihak pelaksana proyek tidak terlaksana (tidak dibayarkan), namun digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Mustofa.

"Uang sudah diambil tidak dibayarkan kepada pelaksana proyek. Digunakan untuk pribadi Pak Kades atau tersangka," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut