get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Kelompok Gangster di Semarang Resmi Menyatakan Bubar dan Minta Maaf ke Masyarakat

Kasus Pencurian Sepeda Motor di Bengkel Daerah Ngadirejo Terungkap Berkat Rekaman CCTV Warga

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 10:19 WIB
header img
Konferensi pers di kapolres Temanggung kasus pencurian sepeda motor. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Ngadirejo Temanggung berhasil diungkap setelah rekaman CCTV milik warga menunjukkan dengan jelas proses pencurian sepeda motor di sebuah bengkel.

Kasatreskrim Polres Temanggung, Didik Tri Wibowo dalam konferensi pers, menyatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor yang sedang diservis di bengkel di lingkungan Godang Ngisor, Kecamatan Ngadirejo, beberapa waktu yang lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas di Polsek Ngadirejo melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV milik warga setempat.

Rekaman tersebut menunjukkan dengan jelas bahwa pencurian dilakukan oleh seorang pria yang mengenakan kaos lengan panjang berwarna coklat dan menggunakan sepeda motor jenis bebek tanpa cover body serta tanpa nomor polisi.

"Dari ciiri-ciri pelaku ini, ada warga yang mengenali pelaku," terangnya.

Dijelaskan bahwa pelaku adalah JNR (47), warga Krajan, RT 01 RW 02 Desa Puguh, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Pelaku sering berkunjung ke rumah salah satu warga setempat.

Kasatreskrim juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah menawarkan sejumlah suku cadang sepeda motor ke bengkel tersebut, namun pemilik bengkel dengan tegas menolak tawaran tersebut.

"Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara dituntun, kemudian setelah cukup jauh dari bengkel, sepeda motor curiannya baru dihidupkan," jelas Kasatreskrim.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor dengan nomor regristasi AB-5158-TH, tahun 1993, warna hitam.

"Ternyata sebelum melakukan pencurian di Ngadirejo, pelaku juga mengaku sudah melakukan pencurian serupa, dan kemudian sepeda motor hasil curian dijual terpisah," jelasnya.

Karena terbukti melakukan tindak pencurian, pelaku diancam dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut