get app
inews
Aa Text
Read Next : Perubahan Bank Pasar Temanggung: Langkah Strategis Tingkatkan PAD

UMK Kabupaten Temanggung Naik 6,5 Persen di Tahun 2025, ini Tren Kenaikan Selama Lima Tahun Terakhir

Senin, 23 Desember 2024 | 13:20 WIB
header img
UMK Kabupaten Temanggung. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pemerintah Kabupaten Temanggung telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Dengan kenaikan ini, UMK Temanggung diusulkan menjadi Rp2.246.850, naik Rp137.129,85 dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Temanggung, Sri Endang Praptaningsih, menjelaskan bahwa perhitungan kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Faktor-faktor yang dipertimbangkan meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penjabat Bupati Temanggung, Hary Agung Prabowo, mengapresiasi kesepakatan yang dicapai oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung. Beliau berharap keputusan ini merupakan yang terbaik bagi semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja.

Selanjutnya, usulan kenaikan UMK ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan paling lambat pada 18 Desember 2024. Setelah penetapan resmi, Dinperinaker akan melakukan sosialisasi mengenai UMK 2025 kepada perusahaan dan pekerja di wilayah Temanggung.

Sebagai gambaran, UMK Kabupaten Temanggung selama lima tahun terakhir mengalami kenaikan yang cukup beragam. Pada tahun 2021, UMK ditetapkan sebesar Rp1.885.000, mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen dari tahun sebelumnya. Kemudian pada tahun 2022, UMK naik menjadi Rp1.911.000 atau meningkat sebesar 1,38 persen.

Selanjutnya, pada tahun 2023, UMK naik signifikan menjadi Rp2.027.518,99 dengan persentase kenaikan sebesar 6,10 persen. Di tahun 2024, kenaikan UMK sebesar 4,05 persen menjadikan nilainya mencapai Rp2.109.685,88.

Untuk tahun 2025, usulan kenaikan sebesar 6,5 persen akan membuat UMK menjadi Rp2.246.850, menunggu penetapan resmi dari Gubernur Jawa Tengah.

Tren kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Temanggung, seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi. Pemerintah juga berharap kenaikan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, tetapi juga tetap memperhatikan keberlangsungan usaha bagi perusahaan di wilayah Temanggung.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut