get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah 4 Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Gugat PT Pencalonan Presiden di MK tanpa Didampingi Kuasa Hukum

Pasangan Andika-Hendi Cabut Gugatan Hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi

Senin, 13 Januari 2025 | 22:24 WIB
header img
Pasangan Andika Hendi cabut gugatan di Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) mencabut gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 ini sebelumnya teregister dengan nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

"Betul (cabut gugatan)," ujar Hendi saat dihubungi, Senin (13/1/2025).

Namun, mengenai alasan penarikan permohonan ini, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Satu pintu saja, ke Pak Andika atau DPP PDIP ya," katanya.

Sebelumnya, pasangan Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 karena menduga ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kontestasi tersebut.

"Untuk di Jawa Tengah, kami juga mendalilkan keterlibatan aparat penegak hukum, dari awal ada panggilan-panggilan kepolisian, ada panggilan kejaksaan, dan juga pengerahan kepala desa, dan lain-lain," kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil penetapan suara KPU provinsi Jateng, pasangan nomor urut 2 Ahmad Lutfhi-Taj Yasin Maimoen mendapat 11.390.191 suara. Sementara Andika Perkasa-Hendrar Prihadi mendapat 7.830.084 suara.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut