get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pemalsuan Dokumen Oi: Iwan Fals Diperiksa, Istri Terlibat?

Ahmad Labib Asrori Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:40 WIB
header img
Ahmad Labib Asrori pemuka agama di Magelang Jawa Tengah divonis 15 tahun penjara. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

MAGELANG, iNewsTemanggung.id - Pemuka agama sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Ahmad Labib Asrori, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual terhadap empat santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 290.465.000 kepada para korban.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Mungkid pada Senin (3/2/2025) dengan Ketua Majelis Hakim Fakhrudin Said Ngaji yang membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 15 tahun," ujar Fakhrudin. Hukuman ini dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani.

Labib dijerat dengan Pasal 6C jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b, c, dan e dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman badan, Labib juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp 290.465.000.

Saat ini, ia telah membayar Rp 50 juta melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, sehingga masih ada sisa kewajiban sebesar Rp 240.465.000 yang harus diselesaikan.

Majelis hakim menilai perbuatan Labib sangat merusak masa depan para korban serta mencoreng nama baik ulama, santri, dan pondok pesantren. "Yang meringankan tidak ada," tegas hakim anggota Alfian Wahyu Pratama.

Labib diketahui melakukan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren miliknya, Irsyadul Mubtadi’ien.

Salah satu santriwati menjadi korban pemerkosaan berkali-kali pada 2023-2024, sementara tiga korban lainnya mengalami pelecehan seksual, salah satunya sejak 2022.

Aksi tersebut dilakukan dalam berbagai kesempatan, seperti setelah tadarus Al-Qur’an malam hari, sebelum shalat Jumat, dan saat ruangan keluarganya dalam keadaan sepi.

Penasihat hukum Labib, Satria Budhi, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah banding. "Karena Pak Labib merasa tidak bersalah," ujarnya.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut