Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ahmad Labib Asrori Divonis 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Pakar Hukum Sebut Putusan Vonis Ferdy Sambo Menunjukkan Independensi Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:40 WIB
  • author M Wali
Pakar Hukum Sebut Putusan Vonis Ferdy Sambo Menunjukkan Independensi Hakim
Prof. Hibnu Nugroho guru besar Universitas Jenderal Soedirman. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

PURWOKERTO, iNewsTemanggung.id - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unembellished) Purwokerto - Prof. Hibnu Nugroho mengatakan majelis hakim menunjukkan independensinya dengan menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir Joshua (Brigadir J) dan menghalangi proses peradilan.

"Artinya, dengan vonis mati ini, hakim betul-betul independen," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin. (13/2/20230. 

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara tersebut menerapkan unsur-unsur bukti yang ada.

Selain itu, ia mengatakan bahwa dewan juri tidak terpengaruh oleh suara terkait gerakan bawah tanah, gerakan bawah air, dll.

"Ini kami apresiasi. Hakim juga melihat terhadap putusan-nya itu bisa menjelaskan faktor yang memberatkan," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.

Bahkan, kata dia, para hakim tampak mengapresiasi apa yang telah dilakukan jaksa agung sekitar 90 persen.

Editor: M Wali

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut