get app
inews
Aa Read Next : Kades Muntung Candiroto Ditetapkan Tersangka, Korupsi Dana Pavingisasi Senilai Rp295 Juta

Pengadilan China Vonis Mati Pejabat Korupsi 2,4 Triliun

Rabu, 29 Mei 2024 | 21:02 WIB
header img
Pengadilan China Vonis mati pejabat yang korupsi 2,4 T. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Pengadilan China menjatuhkan hukuman mati kepada Bai Tianhui, seorang mantan pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi sebesar 1,1 miliar Yuan atau sekitar Rp2,4 triliun

Bai Tianhui, yang sebelumnya menjabat sebagai general manager di Huarong Asset Management, terbukti menerima suap dalam jumlah besar selama masa jabatannya di perusahaan manajemen aset terbesar di China tersebut.

"Nilai kejahatan suap yang diterima Bai Tianhui amat besar, kasus kriminalnya amat serius, dampak sosialnya amat buruk, dan ini merupakan kerusakan paling parah terhadap kepentingan negara dan rakyatnya," kata majelis hakim saat pembacaan putusan.

Huarong telah menjadi sasaran utama dalam kampanye anti-korupsi yang digalakkan oleh Presiden Xi Jinping selama beberapa tahun terakhir.

Sebelum Bai Tianhui, mantan pemimpin perusahaan tersebut, Lai Xiaomin, telah dieksekusi mati pada tahun 2021. 

Lai didakwa menerima suap sebesar USD 260 juta atau sekitar Rp4,2 triliun.

Vonis hukuman mati terhadap koruptor di China ini segera menarik perhatian warganet.

"Indonesia mana berani, yang ada bakal mati semua. Kan semuanya pada korupsi," tulis @Silf***.

"Pengen ngikutin China, tapi RUU Perampasan Aset aja sulit banget disahkan," tulis @Nya***.

"Pejabat Indonesia can't relate, masih hidup nyaman~ masih eksis dan masih bisa ketawa-ketiwi," tulis @idel***.

"Di negeri konoha, koruptor malah diternak, mknya makin beranak-pinak, hartanya banyak, tidurnya nyenyak, hidupnya enak. Hidup konoha!" tulis @Me***. (*)

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut