JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan pertama terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam.
Pada saat menghadiri pemeriksaan sekitar pukul 10.00, Hasto mengungkapkan bahwa kehadirannya merupakan kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum.
"Kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2024).
1. Hasto Tidak Ditahan Setelah Diperiksa
KPK tidak menahan Hasto setelah pemeriksaannya dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Penyidik menilai bahwa penahanan belum diperlukan.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan, dan tentunya bila penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (13/1/2025).
Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang belum hadir.
2. Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Hasto dan kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan melalui surat. Hal ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Hasto, Patra M Zein, yang menjelaskan ada dua surat yang diserahkan pada saat pemeriksaan.
"Surat pertama ialah permohonan penundaan pemeriksaan," kata Patra di Gedung KPK, Senin (13/1/2025).
Patra menjelaskan bahwa permohonan penundaan diajukan karena Hasto tengah mengajukan perlawanan terhadap status tersangkanya. Sidang praperadilan Hasto dijadwalkan pada 21 Januari 2025.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan ialah karena pihak penasihat hukum telah mengajukan praperadilan," tutur Patra.
Surat kedua adalah surat praperadilan yang diajukan Hasto sebagai bukti kepada pimpinan KPK untuk mempertimbangkan penundaan pemeriksaan.
3. KPK Menolak Permohonan Penundaan
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan oleh Hasto. "Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya," kata Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK.
Editor : Redaksi