TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung telah menahan Suprihatin (51), tersangka dalam kasus korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).
Kasus ini terjadi di Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung, dengan kerugian negara mencapai Rp260.800.000.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo, pada Kamis, 26/12/2024 menyampaikan bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman di Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) "Manding Makmur".
"Dia tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020," ujarnya.
Tersangka yang menjabat sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) terbukti membuat 10 kelompok fiktif untuk pencairan pinjaman di LKM Manding Makmur. Setelah dana dicairkan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
LKM Manding Makmur sebelumnya menerima dana PNPM-MP periode 2008-2017 sebesar Rp759.885.000. Dana tersebut terbagi menjadi dana fisik sebesar Rp484.550.000, dana bergulir Rp127.250.000, dana sosial Rp112.000.000, dan dana pelatihan Rp36.085.000.
Editor : M Wali