get app
inews
Aa Text
Read Next : 19 Kelompok Gangster di Semarang Resmi Menyatakan Bubar dan Minta Maaf ke Masyarakat

Tersangka Korupsi Rp260 Juta Program Kotaku Temanggung Ditangkap Polisi

Jum'at, 27 Desember 2024 | 14:12 WIB
header img
Suprihatin (51), tersangka dalam kasus korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP). Foto: Dc/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung telah menahan Suprihatin (51), tersangka dalam kasus korupsi dana program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), sebelumnya dikenal sebagai Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Perkotaan (PNPM-MP).

Kasus ini terjadi di Kelurahan Manding, Kabupaten Temanggung, dengan kerugian negara mencapai Rp260.800.000.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Triwibowo, pada Kamis, 26/12/2024 menyampaikan bahwa tersangka melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuat kelompok fiktif untuk mencairkan pinjaman di Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) "Manding Makmur".

"Dia tidak menyetorkan uang angsuran dari kelompok swadaya masyarakat (KSM) ke rekening LKM Manding Makmur, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi pada kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020," ujarnya.

Tersangka yang menjabat sebagai Unit Pengelola Keuangan (UPK) terbukti membuat 10 kelompok fiktif untuk pencairan pinjaman di LKM Manding Makmur. Setelah dana dicairkan, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

LKM Manding Makmur sebelumnya menerima dana PNPM-MP periode 2008-2017 sebesar Rp759.885.000. Dana tersebut terbagi menjadi dana fisik sebesar Rp484.550.000, dana bergulir Rp127.250.000, dana sosial Rp112.000.000, dan dana pelatihan Rp36.085.000.

Pada 2015, program PNPM-MP berubah nama menjadi Kotaku, dan terjadi pergantian Koordinator LKM setelah koordinator sebelumnya meninggal dunia.

Posisi tersebut kemudian diisi oleh Hari Santoso yang mencurigai adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan UPK. Audit eksternal pun dilakukan dan ditemukan bahwa dana pinjaman bergulir tidak disetorkan ke kas UPK, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka.

Laporan ke Polres Temanggung dari koordinator LKM berujung pada pemeriksaan oleh Unit 2 penyidik.

Hasilnya menunjukkan bahwa sepanjang 2019-2020, UPK melakukan penyimpangan keuangan dengan membuat kelompok fiktif yang mengajukan pinjaman senilai Rp232.000.000 dan tidak menyetorkan angsuran KSM ke kas UPK senilai Rp28.800.000.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp260.800.000, sesuai dengan pemeriksaan PKKN oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah," jelasnya.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut