get app
inews
Aa Text
Read Next : Jejak Kontroversi Shen Yinhao, Wasit Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan

Intip Riwayat Karir Hakim Wahyu Iman Santoso yang Memvonis Mati Ferdy Sambo

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:04 WIB
header img

JAKARTA, iNewsTemanggung.idWahyu Iman Santoso adalah hakim ketua dalam kasus pembunuhan Verdy Sambo.

Keberaniannya menjatuhkan hukuman mati pada mantan jenderal itu diapresiasi mayoritas masyarakat.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan Verde Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan tindakan menghalangi proses peradilan.

Vonis yang dijatuhkan ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis Verdi Sambo penjara seumur hidup dengan mengacu pada Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP.

Menurut situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso merupakan hakim tingkat pertama dan juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu dilantik menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saut Pasaribu pada 9 Maret 2022 menggantikan Liliek Prisbawono.

Menurut laporan dari situs LHKPN KPK, Wahyu Iman Santoso memulai karirnya setelah terdaftar sebagai hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Palai Karimun pada tahun 2008.

Kemudian pada tahun 2012 Wahyu bekerja sebagai hakim yang merangkap sebagai wakil ketua Passarwago Pengadilan Negeri.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut