get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Yasin Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP, begini Kata Sekretaris DPC PPP Temanggung

Pakar Hukum Sebut Putusan Vonis Ferdy Sambo Menunjukkan Independensi Hakim

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:40 WIB
header img
Prof. Hibnu Nugroho guru besar Universitas Jenderal Soedirman. Foto: ist/iNewsTemanggung.id

Terkait vonis mati Verde Sambo sebagai dalang pembunuhan berencana, ia berharap para terdakwa lain yang turut serta dalam tindak pidana tersebut setidaknya mendapatkan hukuman yang sama seperti tuntutan jaksa, bahkan mungkin lebih.

Dalam hal ini, terdakwa lainnya yang terdiri atas Putri Candrawati (PC), Kuat Maruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) masing-masing dituntut 8 tahun penjara, serta Richard Eliezer (RE) dituntut 12 tahun penjara.

"Itu karena perannya (peran masing-masing terdakwa, red.) sudah terbukti pada saat bertemu di Magelang sampai di Jakarta," jelas Prof. Hibnu.

Sementara terhadap terdakwa Eliezer, dia mengharapkan vonis-nya bisa di bawah tiga terdakwa lainnya karena posisi RE dikembalikan pada justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum, red.).

Oleh karena tiga terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara, dia menduga Eliezer akan divonis 6 tahun atau 5 tahun penjara meskipun saat tuntutan dituntut dengan 12 tahun penjara.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut