get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Polda Jateng Diduga Aniaya Bayinya Umur 2 Bulan hingga Tewas, Dilaporkan oleh Sang Ibu.

Polresta Magelang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi

Selasa, 18 Maret 2025 | 12:27 WIB
header img
Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Subsidi saat Konferensi Pers. Foto: Doc/iNewsTemanggung.id

MAGELANG, iNewsTemanggung.idPolresta Magelang berhasil menangkap seorang pria berinisial P (46), warga Kajoran, Kabupaten Magelang, yang diduga menyalahgunakan pupuk bersubsidi.

Penangkapan dilakukan di wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, pada Jumat (14/3/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita 20 sak pupuk bersubsidi dan uang tunai sebesar Rp 3 juta.

"Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap salah satu diduga pelaku penyalahgunaan pupuk subsidi," ungkap Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, dalam konferensi pers di Polresta Magelang, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas jual beli pupuk bersubsidi di daerah Kajoran, Salaman, dan sekitarnya.

"Seharusnya pupuk subsidi diterima oleh para petani yang memiliki kartu tani. Namun demikian, pelaku ini menyalahgunakan hak-hak petani dengan menjualnya kepada pihak lain dengan harga lebih tinggi," jelas Rosyid. "Kami berhasil mengamankan pelaku saat memperdagangkan pupuk berjenis NPK merek Phonska sebanyak 20 sak," lanjutnya.

Rosyid menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023, pupuk bersubsidi merupakan barang yang dilarang diperjualbelikan di luar peruntukannya.

Terkait modus operandi, pelaku membeli pupuk bersubsidi dari kios penyalur pupuk lengkap (KPL) atau pengecer dengan harga Rp 120 ribu per sak, lalu menjualnya kembali kepada pihak yang tidak memiliki kartu tani dengan harga Rp 150 ribu per sak.

"Yang bersangkutan melakukan penjualan kepada petani atau pengusaha lain yang tidak memiliki kartu tani atau tidak berhak mendapatkan pupuk tersebut. Keuntungannya setiap sak mendapatkan Rp 20 sampai Rp 30 ribu," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah menjalankan aksinya selama hampir dua tahun dengan menjual pupuk subsidi kepada berbagai pihak. Barang tersebut diperolehnya dari beberapa KPL di wilayah Kajoran dan sekitarnya.

"Untuk kepastiannya masih kita dalami. Kemudian, dari keuntungan penjualan tersebut, pengakuan dari pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 juncto Pasal 36 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

"Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengembangkan kasus ini. Kami masih mendalami siapa saja yang menerima pupuk tersebut dan untuk apa digunakan," tambah Rosyid.

Ia juga mengungkapkan kemungkinan pupuk tersebut dijadikan bahan baku untuk produksi pupuk kembali atau digunakan untuk perkebunan yang seharusnya tidak berhak menerima subsidi dari pemerintah.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 sak pupuk bersubsidi merek Phonska, satu unit mobil Suzuki ST 150 pikap dengan nomor polisi BG 8925 IM, uang tunai Rp 3 juta hasil penjualan, dan satu unit handphone.

Editor : Redaksi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut