Pemerasan Bermodus Tuduhan Perselingkuhan, Ketua Ormas di Temanggung Dibekuk Polisi

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Kasus pemerasan terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung. Seorang pria berinisial RG (54), yang merupakan Ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) SN dan berdomisili di Desa Tegalrejo, Kecamatan Ngadirejo, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
RG diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga bernama YAN dengan tuntutan uang sebesar Rp250 juta disertai ancaman pembunuhan. Selain itu, pelaku juga sempat mengambil alih satu unit truk milik korban. Kapolres Temanggung, AKBP Thomas Rully, mengungkapkan bahwa RG tidak melakukan aksinya seorang diri.
Pihak kepolisian juga menangkap ASB (29), yang merupakan anggota ormas sekaligus warga Tegalrejo.
Kini, keduanya ditahan di Polres Temanggung. Kejadian bermula ketika RG menuduh korban, YAN, telah berselingkuh dengan istri pria berinisial SY, dan bahkan diklaim sudah melahirkan seorang anak.
SY kemudian menuntut pertanggungjawaban kepada YAN. Tak lama kemudian, RG bersama sejumlah keluarga SY mendatangi rumah korban dan menuntut uang damai.
Pada awalnya, korban menawarkan uang sebesar Rp50 juta, namun RG menolak dan justru meminta Rp250 juta dengan ancaman pembunuhan.
"Jika tidak sanggup, RG mengancam akan membunuh korban, bahkan menyebut alatnya sudah disiapkan," ujar AKBP Thomas Rully, Senin (26/5/2025).
Karena takut terhadap ancaman tersebut, korban menandatangani surat kesepakatan untuk membayar uang tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, karena tidak mampu memenuhi tuntutan itu, RG terus meneror korban, bahkan beberapa kali mendatangi rumahnya.
Puncak intimidasi terjadi pada 16 April 2025. Saat korban sedang memasang panggung dan tenda di Lapangan Dusun Gintung, Desa Ngadimulyo, pelaku RG, ASB, dan beberapa orang lainnya datang dan kembali mengintimidasi korban. RG bahkan meminta kunci truk korban dari sopirnya, lalu membawa kabur truk tersebut beserta muatannya.
"Truk itu disimpan di depan rumah RG selama tiga hari, lalu dipindahkan dan dititipkan di halaman rumah seseorang dari tanggal 18 April sampai 5 Mei," ungkap Kapolres.
Polisi menyita satu unit truk beserta muatannya, yaitu 11 set tenda tratak dan kerangka panggung besi berukuran 8x10 meter.
Atas perbuatannya, RG dan ASB dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Editor : Redaksi