Logo Network
Network

Dijanjikan Bisa Menggandakan Uang, Warga Temanggung Ditipu Dukun Hingga Ratusan Juta

M Wali
.
Sabtu, 10 September 2022 | 15:29 WIB
Dijanjikan Bisa Menggandakan Uang, Warga Temanggung Ditipu Dukun Hingga Ratusan Juta
Tersangka dukun palsu Rp 11,5 miliar. Foto: Ist/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemangung.id - Polres Temanggung berhasil menangkap dukun pengganda uang, Wahyudi alias Gus Nur (47) warga Gondosuli Buu Temanggung. Dukun tersebu mengelabuhi korbannya bernama Budi Setiaan hingga rugi RP319 juta. 

Wakil Kepala Polres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar mengatakan peristiwa penggandaan uang terjadi sekitar Februari 2022. Korban Budi datang bersama sejumlah teman-temannya mendatangani rumah Gus Nur untuk membicarakan penggandaan uang.

"Pada korban, Gus Nur menyampaikan akan berusaha menggandakan uang untuk mengentaskan kesulitan keuangan yang dialami Budi," kata Kompol Ahmad Ghifar, Jumat (9/9/2022).

Dia mengatakan Gus Nur menjanjikan bisa menggandakan uang dengan berbagai syarat tertentu yang harus dipenuhi. Korban lantas menyerahkan uang tunai sebesar Rp10 juta. uang tersebut akan berlipat menjadi Rp11,5 miliar dalam tiga hari kemudian.

Tetapi lanjutnya, pada hari yang ditetapkan, Gus Nur menyampaikan proses penggandaan uang belum selesai. Ia meminta uang tambahan sebagai persyaratan proses penggandaan uang. Total uang yang diserahkan Rp58,8 juta sedangkan total transfer dana Rp192,750 juta.

Tak hanya itu, terangnya, korban juga membayar biaya akomodasi hotel hingga Rp67,5 juta. Biaya ini akan dikembalikan oleh Gus Nur tetapi itu hanya akal-akalan saja.

Gus Nur pernah memberikan kotak yang disebut berisi uang sebesar Rp11,5 miliar pada korban, tetapi hanya pada bagian atas saja yang uang asli, sedangkan pada bawahnya hanya tumpukan kertas. Korban lantas membakar kotak dan tumpukan potongan kertas itu.

"Korban merasa tertipu dengan mengalami total kerugian sebesar Rp319.050.000, " kata dia.

Dia mengatakan kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tas selempang warna coklat, baju kemeja warna hijau tua lengan pendek, celana panjang cargo warna krem dan rekening Bank berikut ATM.

Tersangka kata dia, dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana dan terancam dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Dikemukakan tersangka pernah dihukum perkara penipuan di tahun 2014 dengan vonis 1 tahun dan perkara penipuan pada Mei 2016 divonis 1 tahun 2 bulan hukuman penjara oleh PN Temanggung.

Gus Nur mengatakan tidak menjanjikan melipatgandakan uang, tetapi hanya turut berikhtiar menyelesaikan masalah kesulitan uang yang dialami Budi. Apalagi antara dirinya dengan Budi dan sejumlah temannya tidak saling kenal sebelumnya.

Sambil terkekeh, dia mengatakan uang yang didapat dari Budi tersebut untuk bersenang-senang seperti makan-makan, mencukupi kebutuhan hidup dan berkaraoke di hotel. Bahkan selama hotel dibiayai oleh korban.

"Namanya juga ikhtiar dikabulkan atau tidak itu terserah Tuhan. Saya telah memberinya kotak berisi uang, " kata dia.

Editor : Nasrul

Follow Berita iNews Temanggung di Google News

Bagikan Artikel Ini