Pasangan Suami Istri di Temanggung Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan Milik Orang Lain
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/c751e_pasutri.jpg)
TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Sepasang suami istri asal Temanggung, Jawa Tengah, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatan mereka.
Pasangan berinisial SA dan WM tersebut diamankan setelah kedapatan menggadaikan mobil dan motor yang bukan milik mereka.
Akibat tindakan tersebut, korban yang merupakan satu-satunya pihak dirugikan dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.
Pasangan suami istri, SA (49) dan WM (30), asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, menjalankan aksinya dari November hingga Desember 2024.
Korban, AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, merupakan pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan oleh kedua pelaku.
Setelah kesulitan menemui SA dan WM, AR akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 24 Januari 2025.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa SA dan WM mendatangi rumah AR dengan alasan meminjam satu unit mobil Honda Mobilio serta lima sepeda motor matic.
Uang hasil menggadaikan kendaraan tersebut digunakan untuk membayar utang. AR sendiri awalnya menyetujui peminjaman kendaraan dengan perjanjian biaya sewa, yaitu Rp 350.000 per hari untuk mobil dan Rp 100.000 per hari untuk masing-masing motor.
Editor : Redaksi