Pasangan Suami Istri di Temanggung Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan Milik Orang Lain
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/04/c751e_pasutri.jpg)
Pada 7 Januari 2025, terjadi keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
AR kemudian berusaha mencari pasangan suami istri tersebut, namun sering kali tidak berhasil menemui mereka.
Belakangan diketahui bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan di Temanggung. Akibat kejadian ini, AR mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.
Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyampaikan bahwa SA dan WM berhasil ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.
"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.
Sementara itu, SA mengakui bahwa uang hasil penggadaian kendaraan digunakan untuk membayar utang kepada rentenir yang telah membengkak hingga Rp 35 juta.
"Tadinya utang Rp 11 juta, lama-lama jadi Rp 35 juta," katanya.
Atas perbuatannya, SA dan WM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi