Pasangan Suami Istri di Temanggung Ditangkap Usai Gadaikan Kendaraan Milik Orang Lain

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Sepasang suami istri asal Temanggung, Jawa Tengah, kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat perbuatan mereka.
Pasangan berinisial SA dan WM tersebut diamankan setelah kedapatan menggadaikan mobil dan motor yang bukan milik mereka.
Akibat tindakan tersebut, korban yang merupakan satu-satunya pihak dirugikan dalam kasus ini mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.
Pasangan suami istri, SA (49) dan WM (30), asal Kecamatan Selopampang, Temanggung, menjalankan aksinya dari November hingga Desember 2024.
Korban, AR (34), warga Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, merupakan pemilik mobil dan sepeda motor yang digadaikan oleh kedua pelaku.
Setelah kesulitan menemui SA dan WM, AR akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 24 Januari 2025.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, mengungkapkan bahwa SA dan WM mendatangi rumah AR dengan alasan meminjam satu unit mobil Honda Mobilio serta lima sepeda motor matic.
Uang hasil menggadaikan kendaraan tersebut digunakan untuk membayar utang. AR sendiri awalnya menyetujui peminjaman kendaraan dengan perjanjian biaya sewa, yaitu Rp 350.000 per hari untuk mobil dan Rp 100.000 per hari untuk masing-masing motor.
Pada 7 Januari 2025, terjadi keterlambatan pembayaran dari kedua tersangka," ujar Anita dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
AR kemudian berusaha mencari pasangan suami istri tersebut, namun sering kali tidak berhasil menemui mereka.
Belakangan diketahui bahwa kendaraan miliknya telah digadaikan di Temanggung. Akibat kejadian ini, AR mengalami kerugian hingga Rp 272 juta.
Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, menyampaikan bahwa SA dan WM berhasil ditangkap di kediamannya pada 25 Januari 2025.
"Alhamdulillah kendaraan lengkap dan bisa kami amankan," ucapnya.
Sementara itu, SA mengakui bahwa uang hasil penggadaian kendaraan digunakan untuk membayar utang kepada rentenir yang telah membengkak hingga Rp 35 juta.
"Tadinya utang Rp 11 juta, lama-lama jadi Rp 35 juta," katanya.
Atas perbuatannya, SA dan WM dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Redaksi