get app
inews
Aa Read Next : Tragedi Kekerasan Rumah Tangga, Suami di Demak Aniaya Istri Hingga Tewas dengan Palu

Tak Terima Dituduh Matikan Speaker, Imam Mushala Dianiaya Hingga Tewas di Jepara

Selasa, 11 Oktober 2022 | 14:03 WIB
header img
Imam Mushala dianiaya hingga tewas. Foto: iNews/iNewsTemanggung.id

JEPARA, iNewsTemanggung.id - Lantaran kesal tak terima dituduh mematikan speaker mushola, Ms (33) warga Desa Dorang, Kecamatan Nakumsari, Kabupaten Jepara tega menganiaya imam mushala pamannya sendiri hingga meninggal dunia.

Polres Jepara menetapkan Ms sebagai tersangka setelah dirinya menyerahkan diri ke polisi pada Sabtu, (8/10/2022). 

"Usai melakukan penganiayaan terhadap korbannya berinisial BD (69) yang merupakan imam mushala, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Nalumsari, setelah mengetahui korbannya yang juga pamannya meninggal dunia," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi, di Jepara, Senin (10/10/2022). 

Dirinya mengungkap peritiwa penganiayaan terjadi pada Jum'at (7/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB saat subuh. 

Dalam keterangan Fachrur Rozi, saat itu, MS sedang mengumandangkan azan Subuh di Mushala At Taqwa di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tiba-tiba speakernya mati.

Namun, mengingat yang ada di mushala hanya pelaku dan korban, lantas pelaku menuduh BD yang mematikan speaker, karena merasa tidak bersalah langsung melaksanakan shalat sunah.

Tersangka Ms yang merasa kesal karena dituduh, lantas menghampiri korban yang sedang shalat sunah dan melancarkan sepuluh kali pukulan ke arah kepala korban hingga kepala korban terbentur tembok mushala hingga berulang kali, membuatnya langsung tergeletak tak berdaya.

 Warga yang melihat kondisi korban, lantas memberikan pertolongan dengan melarikannya ke rumah sakit di Kudus.

 Namun korban tidak tertolong, dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (9/10/2022) pukul 01.00 WIB.

 "Tersangka mengaku tega memukul pamannya, karena kesal telah mematikan speaker saat mengumandangkan azan. Korban merupakan imam mushala, sementara tersangka kerap menjadi muazin," pungkas Kapolres. 

 Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dua buah sarung warna, satu buah kaos, satu celana, dan satu kemeja lengan panjang.

 Atas perbuatannya itu, pelaku diancam Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. 

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut