SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar pabrik oli palsu di Kota Semarang pada Kamis, (20/10/2022).
Pabrik Oli tersebut diduga bisa memproduksi 3.000 oli palsu dalam sehari dan mendapat untung milyaran dierdarkan ke sleuruh Indonesia khsusunya Kalimatan dan Jawa Tengah.
“Ini dibuat dengan canggih, masyarakat akan susah membedakan oli ini palsu atau asli,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, di TKP pengungkapan, daerah Semarang Utara, Kota Semarang, Kamis (20/10/2022).
Pabrik penyimpanan sekaligus produksi tersebut berada di 3 lokasi yang berbeda diantaranya, Jl. Widoarjo Batik Gayam nomor 35 RT05/RW11, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jalan Kayumanis Timur nomor 10 dan Jalan Kayumanis Timur nomor 28, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Dalam hal ini dua orang tersangka diamankan, jakni Djiwa Kusuma Agung (41) alias Agung dan sebagai pembuat dan Ali Mahmudi (40) sebagai distributor.
“Tersangka AM ini menjualkan oli palsu ke warga masyarakat,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio.
Oli yang dipalsukan itu bermerek Yamalube dan AHM. Oli palsu itu berbahan parafin cair, yang biasa digunakan untuk membuat lilin, sabun dan kosmetika.
Modus operandinya, oli palsu itu dikemas dalam botol-botol kosong yang diperoleh dari penyedia botol oli bekas di wilayah Klaten.
Harga untuk 24 botol kosong plus tutup dan kardus yakni Rp120ribu. Oli-oli palsu itulah yang kemudian dikemas di aneka botol tersebut.
Oli yang sudah siap kirim dimuat dalam mobil boks tertutup, bercover mobil angkutan roti dan garam. Harga jualnya lebih murah dari pada harga standar.
“Harga oli palsu merek Yamalube kemasan botol delapan ratus mili dan satu dusnya berisi 24 botol yaitu Rp600 ribu. Kalau harga aslinya Rp1.080.000. Jadi ada selisihnya cukup banyak,” lanjut Dirreskrimsus.
Omzet pabrik oli palsu itu Rp30 juta per hari atau sekira Rp900 juta per bulan. Dua tahun ini sudah dapat keuntungan Rp23 miliar.
“Keuntungannya sangat besar sekali,” ujarnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini, di antaranya 6 mobil boks sebagai alat angkutan, mesin pencetak label, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong bekas oli curah, 222 dus botol kosong, 104 ikat kardus, 2000 karung plastik berisi tutup botol, dan hampir 7000 botol oli hasil pelanggaran merek.
Tersangka AM mengaku bisa memproduksi oli palsu belajar dari YouTube. “Pemesanannya online, konsumen (distributor) tahu kalau itu palsu,” kata tersangka AM.
Menurut Kepala Subdirektorat I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Rasyid Hartanto, secara kasat mata untuk mengetahui oli palsu dan asli bisa dari tutupnya.
“Yang asli tutupnya lebih rapi dibanding yang palsu. Plastiknya tidak solid, tidak rapi, yang palsu warnanya buram. Kalau yang Yamalube asli tutup warna hitam, yang palsu warnanya emas,” kata Rasyid.
Pihaknya sendiri akan menunggu hasil laboratorium lanjutan untuk pengecekan lebih lanjut. Termasuk berkoordinasi dengan produsen asli termasuk pemegang mereknya.
Para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar dan/atau pidana penjara maksimal 1 tahun atau pidana denda maksimal Rp200 juta.
Artikel ini telah diterbitkan di Okezone.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu, Sehari Produksi 3.000 Botol, Keuntungan Miliaran Rupiah
Editor : M Wali