Logo Network
Network

Bersiul Termasuk Kekerasan Seksual? Wamenag Zainut Ungkap Tolak Ukur Siulan dalam PMA

M Wali
.
Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:51 WIB
Bersiul Termasuk Kekerasan Seksual? Wamenag Zainut Ungkap Tolak Ukur Siulan dalam PMA
Wakil Menteri Agama Zainutn Tauhid. Foto: HUMAS Kemenag/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama menuai pro dan kotra di masyarakat lantaran memasukan bersiul dalam kategori KS. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid menjelaskan tolok ukur siual dalam PMA ini. 

Dirinya mengatakan, tolok ukur dari siulan yang mengandung unsur kekerasan seksual, diukur dari rasa kenyamanan objek. Ketika halnya objek merasa tidak nyaman maka dapat dikatakan menjadi korban. 

"Karenanya delik yang digunakan dalam perkara ini adalah delik aduan. Yaitu delik yang hanya dapat diproses apabila diadukan oleh orang yang merasa dirugikan atau telah menjadi korban," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/10/2022).

Dalam PMA ayat (1) pasal 18 yang mengatur tentang sanksi ini disebutkan jika pelaku terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

Sementara dalam ayat (2) dijelaskan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pemberlakuan sanksi pidana basisnya adalah putusan pengadilan dan berlaku mekanisme hukum sebagaimana diatur undang-undang. Adapun UU yang dimaksud misalnya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 16 bentuk kekerasan seksual tertuang dalam pasal 5 di PMA ini salah satunya adalah siulan dan tatapan bernuansa seksual. Bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam PMA tersebut juga mencakup verbal, nonfisik, fisik, dan teknologi infomasi dan komunikasi.

PMA ini hanya mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Artikel ini telah diterbitkan oleh Okezone.com dengan judul Penjelasan Wamenag soal Siulan Masuk Kategori Pelecehan Seksual : Korban Bisa Lapor Polisi

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News

Bagikan Artikel Ini