get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut 5 Jurusan Kuliah yang Bakal Dicari Banyak Perusahaan pada Lima Tahun Mendatang

Terbitnya Perppu Ciptaker Perusahaan Bisa PHK Karyawan, Ini Ketentuannya

Senin, 02 Januari 2023 | 17:52 WIB
header img
Buruh menolak UU Ciptaker. Foto: IST/iNewsTemanggung.id

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja.

Aturan tersebut dikeluarkan usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK tersebut membuat pemerintah tak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU CK dalam kurun waktu 2 tahun seperti tengat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.

Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut diatur mengenai sistem mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. 

Di antara Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian.

"Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun," tulis pasal 154 A ayat (1) poin c, dikutip Senin (2/1/2023).

Lebih lanjut, dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit. Kemudian pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut