JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran setiap bulannya. Baru setelah itu peserta dapat memperoleh jaminan kesehatan sesuai dengan kelas yang diikutinya.
Namun sebagian dari kita pernah bertanya-tanya, jika kita selalu membayar iuran dan tidak pernah sakit, apakah BPJS Kesehatan bisa dibelanjakan?
Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap pelanggan berhak atas jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, keanggotaan tetap berlaku.
Lantas jika ada yang bertanya apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan? Jawabannya adalah tidak.
Sebab, mekanisme BPJS Kesehatan bersifat gotong royong. Artinya, sumbangan yang tidak terpakai atau tidak diambil akan digunakan sebagai bantuan bersama untuk membantu peserta lain yang sakit.
Editor : M Wali