get app
inews
Aa Text
Read Next : Persiapan Arus Mudik, Polda Jateng Minta PLN Tambah SPKL di Tol Trans Jawa

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Mahfudz MD: Kayaknya ada Main di Belakang

Minggu, 05 Maret 2023 | 15:08 WIB
header img
Menkopolhukam Mahfudz MD. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsTemanggung.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfudz MD mengatakan kemungkinan ada pihak yang bermain di belakang putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tentang penundaan Pemilu 2024.

"Pemilu ini akan jalan, kita akan lawan habis-habisan putusan itu. Karena putusan itu salah kamar. Ibarat mau kawin, memperkuat akte perkawinan di pengadilan, itu kan harusnya ke pengadilan agama tapi masuknya ke pangadilan militer, kan enggak cocok," ujarnya di Youtobe Kemenko Polhukam, Minggu (5/3/2023).

Ia pun menduga ada "permainan" di balik keputusan tersebut. “Ini kan masalah hukum administrasi, jadi bagaimana dimasukkan ke dalam hukum perdata, saya kira ada permainannya mungkin di balik itu, ya pasti ada permainannya.” lanjutnya.

Ia juga mengatakan, keputusan penundaan pemilu bukan hanya soal independensi hakim. Namun, ada hal-hal lain yang disebutkan yang bukan merupakan bagian dari kekuasaan peradilan umum.

"Ini bukan soal independensi hakim, kalau hakim itu enggak bisa diganggu gugat. Tapi kalau di kedokteran itu, independensinya misalnya pada kode etik diatur, tapi kalau ilmunya salah, ada dewan sendiri dokter, kalau ini dewan kode etik. Ini dewan disiplin yang tersangkut ilmu. Lah, ini kan ilmunya salah ini, jelas kalau Pemilu itu pengadilannya di sana kok dia mutus, kan sudah ada dari MA," terangnya.

Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan terus melaksanakan Pemilu pada konstitusi yang telah ditetapkan.

"Kalau pemerintah terus jalan dengan persiapan ini, bahkan kalau mau ini, karena ini salah kamar. Ya diabaikan aja kalau sudah banding," jelasnya.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus itu pun menarik perhatian. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai Ketua Majelis Hakim, H Bakri SH MHum, dan Doweeks Silaban SH MH sebagai Hakim Anggota.

Nama hakim dicantumkan dalam putusan setebal 108 halaman itu. Menurut situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai kepala hakim asosiasi di pangkat/kategori Penasihat Kepala Sekolah Muda (IV/c).

Sedangkan Bakri menduduki jabatan hakim ketua yunior dengan pangkat/kategori madya konselor ketua (4/D). Doweeks Silaban sendiri menjabat sebagai Ketua Mahkamah dengan pangkat/kelas Penasihat Madya (IV/d).

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut