TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Bertempat di Lapangan Makukuhan, Desa Coyo, Kecamatan Bulu, Temanggung ratusan anggota Asosiasi Petani Temabakau Indonesia (APTI) lakukan pembacaan petisi penolakan RUU Kesehatan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, (14/05/2023) malam tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari APTI untuk menolak RUU Kesehatan Pasal 144-148.
Pada pasal itu disebutkan, bahwa tembakau mengandung zat adiktif, yang memposisikan tembakau setara dengan Narkotika.
Sebelumnya, pada Kamis, (11/05/2023). APTI juga telah melakukan audiensi dengan Bupati Temanggung terkait hal ini.
Pengurus APTI Jateng, Yudha Sudarmadi menyampaikan, jika RUU Kesehatan tersebut disahkan akan merugikan para petani tembakau.
" Apabila RUU ini resmi disahkan makan akan merugikan ribuan petani yang menggantungkan kehidupan dengan tembakau, " ungkap Yudha.
Lebih lanjut Yudha mengatakan, jika tembakau merupakan penyumbang APBN dan memberi dampak positif bagi roda ekonomi.
Editor : M Wali