get app
inews
Aa Text
Read Next : Agus Setyawan Dengar Aspirasi Pedagang Pasar Kliwon: Harap Aturan Pemerintah tak Memberatkan

Residivis di Temanggung Nekat Curi Sepeda Motor untuk Berjualan Cilok

Rabu, 29 Mei 2024 | 11:47 WIB
header img
Residivis di Temanggung nekat curi motor untuk berjualan cilok. Foto: Hms/InewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Aksi nekat dilakukan oleh S (28), warga Desa Wonosari, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, yang mencuri sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana berjualan cilok.

Pria yang merupakan residivis kasus pencurian kotak tawon ini mengaku selama ini berprofesi sebagai penjual cilok, namun karena sepeda motornya rusak, ia pun mencuri sepeda motor di Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu.

Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Budi Raharjo, mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelengahan pemilik motor yang kuncinya masih menempel pada kontak.Hal ini memudahkan tersangka untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.

"Kejadiannya pada hari Kamis, 9 Mei 2024, pukul 19.00 WIB, di garasi rumah milik korban MS, warga Desa Gondosuli, Kecamatan Bulu. Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik dengan masuk ke garasi rumah dan menemukan kunci kontak masih menempel di sepeda motor lalu membawa kabur", ujarnya. 

"Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih. Tersangka mengaku motor hasil curian ini akan digunakan untuk berjualan cilok keliling," tambahnya dalam gelar perkara di Mapolres Temanggung, Senin (27/5/2024).

Budi menjelaskan bahwa pada malam itu, S sebenarnya berhasil mencuri dua unit sepeda motor, satu lagi jenis Honda Supra.

Namun, setelah mencuri sepeda motor Supra, pelaku menaruhnya di depan RSK Parakan sebelum melanjutkan mencuri Honda Beat dan membawanya pulang ke rumah.

Editor : M Wali

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut