Logo Network
Network

Polres Temanggung Bekuk Komplotan Pencuri Toko Kelontong, 1 Diantaranya Residivis

M Wali
.
Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:07 WIB
Polres Temanggung Bekuk Komplotan Pencuri Toko Kelontong, 1 Diantaranya Residivis
Konferensi Pers Polres Temanggung. Foto : IST/iNewsTemanggung.id

TEMANGGUNG, iNewsTemanggung.id - Komplotan pencuri spesialis toko kelontong ditangkap Polres Temanggung. Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi menuturkan, komplotan pencuri tersebut diantaranya adalah Kharis Yahya (42) warga Dusun Bungasari Desa Adikarto Muntilan Magelang, Joko Muanif (35) warga Dusun Kembang Desa Bangsri Kecamatan Kajoran Magelang, Agus Mujiono ( 22) warga Dusun Pucungsari Desa/kecamatanKajoran Magelang dan Muhtah (20) warga Dusun Mrangen Desa/Kecamatan kajoran Magelang.

"Salah satu dari ke empat tersangka ini adalah residivis dengan kasus yang sama, tersangka ini juga yang menjadi otak pencurian," paparnya saat Konferensi Pers di Temanggung Rabu (12/10/2022).

Agus Puryadi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya di beberapa toko di tiga wilayah yakni Kranggan, Pringsurat dan Kaloran. Dari ketiga aksinya ini tersangka merugikan pemilik toko kelontong hingga lebih dari Rp200 juta.

"Mereka ini termasuk licik, untuk menghilangkan jejaknya, CCTV beserta perangkatnya dirusak dan kemudian dibuang untuk menghilangkan barang bukti," jelas Kapolres.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan dari para tersangka, sebelum melakukan aksinya mereka sudah survei untuk menentukan target, sehingga dalam setiap aksinya bisa dipastikan selalu membawa barang curian yang banyak. Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan 3 toko kelontong sudah digasak, barang-barang hasil curian kemudian dijual kemudian hasilnya dibagi merata.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di antaranya dua buah linggis, satu gunting pemotong gembok, dua mobil rental, 9 dus susu bubuk, dan sebuah televisi. Ada uang diambil uang, kalau barang berharga pasti diambil, dan yang cukup keterlaluan yakni kotak amal yang ada di toko juga diambil. Barang hasil pencurian kemudian dijual di wilayah Kecamatan Bandongan Magelang dan beberapa barang dijual di Jakarta, jelasnya.

Karena terbukti melakuan tindak pencurian, ke empat tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ke 3 (e), 4 (e) dan 5 (e) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Tersangka salah satu residivis Aris ini engaku, awalnya hanya mengajak satu teman, namun ternyata ada teman lain yang mau ikut dan akhirnya menjadi empat orang. Setiap orang mempunyai peran termasuk salah satunya menjual hasil pencurian. Ia mengaku memang sengaja memilih toko kelontong, karena toko kelontong menyimpan banyak barang yang mudah untuk dijual. Kalau ada uang pasti kami ambil, barang-barang yang kami ambil kami jual kembali untuk mendapatkan uang," tuturnya.

Menurutnya, dari tiga kali beraksi di wilayah hukum Polres Temanggung, dirinya mendapatkan bagian uang Rp40 juta, namun uang tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Masing-masing mendapat Rp40 juta bersih, sudah dipotong dengan biaya sewa mobil dan yang lainnya, ucapnya. Ia juga mengaku telah lima kali berada dibalik jeruji besi, semuanya karena kasus pencurian. Ini yang kelima kalinya, sebelumnya ada yang karena kasus sendirian ada juga yang bersama-sama," pungkas Aris.

Editor : M Wali

Follow Berita iNews Temanggung di Google News

Bagikan Artikel Ini